Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Arya Satria Claproth Terkait Dugaan KDRT

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Arya Satria Claproth didampingi kuasa hukumnya Andreas Nahot Silitonga di Mapolres Metro Jakarta Selatan, kawasan Kebayoran Baru, Jumat (14/2/2020).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menegaskan, pihaknya tidak bisa menahan tersangka Arya Satria Claproth terkait dugaan KDRT terhadap sang istri, Karen Pooroe.

Sebab, kata Galih, pasal yang dijerat polisi terhadap Arya di bawah lima tahun penjara.

Baca juga: Hasil Otopsi Anak Karen Pooroe Keluar, Kuasa Hukum: Baru Awal, Belum Rinci

"Ya, perlu saya sampaikan juga, karena ancamannya itu di bawah lima tahun, jadi bukan pasal pengecualian juga, jadi kita tidak bisa menahan, prosedurnya seperti itu," kata Galih saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (23/3/2020).

Di sisi lain, polisi telah memanggil Arya pada Kamis pekan lalu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun demikian, kata Galih, Arya tidak bisa hadir lantaran ada sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan.

Baca juga: Kurang Alat Bukti, Sidang Cerai Karen Pooroe dan Arya Satria Ditunda

"Kami panggil untuk hari Kamis yang lalu, namun demikian yang bersangkutan tidak bisa, menyampaikan secara tersurat dari pengacara yang bersangkutan untuk memohon waktu untuk bisa hadir ke sini," ucapnya.

Untuk pemeriksaan selanjutnya pascastatusnya dinaikkan menjadi tersangka, Polrestabes Bandung menjadwalkan kembali pemeriksaan Arya pada pekan depan.

"Pemanggilan selanjutnya itu kemungkinan minggu depan. Harinya nanti akan kita sampaikan," ucapnya.

Baca juga: 4 Pernyataan Pihak Arya Claproth soal Kasus Perseteruannya dengan Karen Pooroe

Diberitakan sebelumnya, kepolisian resmi menetapkan suami penyanyi Karen Pooroe, Arya Satria Claproth, menjadi tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung terhadap suaminya yang diduga telah melakukan KDRT.

Adapun, polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman selama empat bulan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi