Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Suami Karen Pooroe, Arya Claproth, Mangkir dari Panggilan Polisi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Arya Satria, suami Karen Idol saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019),
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami penyanyi Karen Pooroe, Arya Satria Claproth, tidak dapat memenuhi pemanggilan pertama polisi terkait kasus dugaan KDRT terhadap sang istri.

Pemanggilan itu merupakan kali pertama bagi Arya pascastatusnya dinaikkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu.

"Kami panggil untuk hari Kamis yang lalu, namun demikian yang bersangkutan tidak bisa," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri saat dihubungi, Senin (23/3/2020).

Baca juga: Kata Kuasa Hukum Arya Claproth soal Hasil Otopsi Anak Karen Pooroe

Arya melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada pihak kepolisian perihal alasan ketidakhadirannya tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Alasannya memohon waktu dikarenakan ada sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan. Iya (alasan pekerjaan), bisa terkait pekerjaan atau apa. Tapi ya enggak disampaikan, dari surat tersebut itu," ucapnya.

Galih mengatakan, polisi kembali menjadwalkan pemanggilan Arya yang kedua pada pekan depan.

Baca juga: Pihak Arya Claproth Minta Karen Pooroe Buktikan Tudingan Sakit Jiwa

"Pemanggilan selanjutnya itu kemungkinan minggu depan. Harinya nanti akan kami sampaikan," ujar Galih.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian resmi menetapkan Arya Satria Claproth menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung terhadap suaminya itu.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Arya Satria Claproth Terkait Dugaan KDRT

"(Arya Satria Claproth) sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Adapun, polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Ancaman hukuman selama empat bulan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi