Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pandemi Corona, Sidang Dugaan Penganiayaan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief Ditunda

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Artis peran yang juga pembawa acara Nikita Mirzani bersama sang suami, pengusaha Dipo Latief saat menggelar jumpa pers di kantor Komnas Perlindungan Anak di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
|
Editor: Kurnia Sari Aziza

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda. 

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memperkarakan kasus ini, Sigit Hendardi mengaku sedang tidak enak badan. 

Terlebih, Sigit melihat situasi sekarang terkait pandemi virus corona di Indonesia.

Baca juga: Sidang Nikita Mirzani, Eksepsi Ditolak dan Siap Bertemu Dipo Latief

"Saya enggak bisa hadir, Mas, kondisi kurang fit, khawatir rentan dengan kondisi sekarang (corona)," ucap Sigit saat dihubungi wartawan, Senin (23/3/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Lebih lanjut, Sigit mengaku sudah berkoordinasi dengan para saksi yang rencananya akan hadir pada sidang tersebut.

Ia mengatakan, Nikita Mirzani dan tim kuasa hukum juga telah sepakat menunda sidang ini.

Baca juga: Tepis Dinafkahi Dipo Latief, Nikita Mirzani: Gaji Dia Cuma Rp 120 Juta

"Untuk saksi-saksi dan terdakwa PH (penasihat hukum) sudah saya konfirmasi juga tidak sanggup hadir dengan kondisi darurat kesehatan (wabah) corona," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21.

Nikita Mirzani sempat ditahan polisi usai dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020), dini hari.

Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya menjadi tahanan kota.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi