Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Perjalanan Kasus Video Ikan Asin sampai Jatuh Tuntutan yang Berbeda

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketiga terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait video ikan asin yakni, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar akhirnya dituntut.

Dalam sidang tuntutan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020), mereka mendapatkan ancaman penjara yang berbeda-beda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikut rangkuman perjalanan kasus dugaan pencemaran nama baik berkait video ikan asin hingga sampai pembacaan tuntutan.

1. Peran Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami

Kombes Pol Argo Yuwono yang dulu masih menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda.

Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun YouTube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara, istri Pablo, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun e-mail untuk membuat akun YouTube tersebut.

Kemudian, mereka mengunggah video wawancara antara Rey Utami dan Galih Ginanjar.

Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.

Fairuz A Rafiq melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan pada 1 Juli 2019 ke Polda Metro Jaya.

"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," ungkap Argo.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.

Baca juga: Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Pablo dan Rey Lebih Ringan

2. Galih Ginanjar kelabui polisi

Setelah ditetapkan tersangka, Galih Ginanjar ditangkap di sebuah hotel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada 11 Juli 2019, pukul 04.00 WIB.

Argo mengatakan, penangkapan dilakukan di hotel karena Galih tak dapat ditemui di rumahnya.

Galih Ginanjar diketahui menginap di hotel untuk menghindar dari awak media yang mendatangi rumahnya.

"Kita mau menangkap di rumahnya, tapi tidak ada saat kita cari. Yang bersangkutan menginap di sebuah hotel di Jakarta Selatan," ujar Argo.

Namun, proses penangkapan tak berjalan mulus. Galih Ginanjar sempat mengelabui polisi.

Pihak keluarga Galih awalnya menyebut Galih tengah membeli makanan saat polisi hendak menangkapnya sekitar pukul 02.00 WIB.

Selang dua jam, polisi pun curiga Galih dan keluarga telah berbohong karena Galih Ginanjar tak kunjung kembali ke hotel.

3. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejati

Polisi melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Agustus 2019.

"Berkas perkara sudah kita kirim ke Kejati bulan ini (Agustus)," kata Dir Reskrimsus Kombes Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Baca juga: Fairuz A Rafiq Sudah Maafkan Trio Ikan Asin

4. Berkas lengkap alias P21

Kemudian, Argo mengatakan berkas kasus telah P21 atau lengkap dan siap diserahlan ke Kejaksaan.

"Iya benar. Minggu depan ya (diserahkan ke Kejaksaan)," ujar Argo ketika dihubungi, Minggu (13/10/2019).

Dihubungi terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan ketiga tersangka beserta barang bukti akan diserahkan pada 14 Oktober 2019.

Tersangka kasus video "ikan asin" Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ditahan setelah lima jam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, pada 24 Oktober 2019.

Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna mengatakan, ketiganya dititipkan Kejari Jaksel di Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses persidangan.

"Penuntut umum sudah menjalani pemeriksaan tiga tersangka setelah periksa barang bukti dan lain-lain sudah dinyatakan lengkap. Sekarang kami titip di rutan Polda Metro Jaya," ujar Anang.

Baca juga: Hakim Sebut Video Ikan Asin Akan Diputar Rabu Pekan Ini

5. Dakwaan

Pada 9 Desember 2019, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat Trio Ikan Asin itu melakukan pelanggaran berlapis.

Ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Pihak Pablo Benua Pertanyakan Kerugian Fairuz di Kasus Video Ikan Asin

6. Pemeriksaan saksi

Setelah nota pembelaan alias eksepsi ketiganya ditolak hakim, sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi.

Sejumlah saksi yang diperiksa dari pihak JPU hingga Trio Ikan Asin. Yang paling mencolok, ketika Fairuz bersaksi pada sidang tersebut.

Awalnya, Fairuz hanya menitikkan air mata saat menceritakan kronologi dirinya mengetahui perihal video ikan asin tersebut.

Namun demikian, Fairuz sempat tersulut emosi ketika tim kuasa hukum dari Trio Ikan Asin mencecarnya dengan beberapa pertanyaan.

Sebab, menurut Fairuz, pertanyaan yang dilontarkan tim kuasa hukum Trio ikan asin sudah dianggap menyimpang.

Bahkan, hakim ketua sampai berusaha menenangkan Fairuz saat nada bicaranya mulai meninggi.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Ikan Asin, Klarifikasi Pablo Benua hingga Akan Diputar Video Utuhnya

7. Tuntutan

JPU telah menjatuhkan tuntutan yang berbeda-beda kepada tiga terdakwa.

Untuk Pablo Benua, jaksa menuntut selama 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Sedangkan untuk Rey Utami, jaksa menuntutnya 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

"Terdakwa tiga Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa Donny saat bacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/3/2020).

Sedangkan ketiganya dikenai denda yang sama, yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Baca juga: Fairuz A Rafiq Doakan Trio Ikan Asin agar Tidak Lakukan Perbuatan Jahat Lagi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi