Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi SP3 Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penodongan Pistol oleh Pihak Arya Claproth

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Arya Satria Claproth didampingi kuasa hukumnya Andreas Nahot Silitonga di Mapolres Metro Jakarta Selatan, kawasan Kebayoran Baru, Jumat (14/2/2020).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Selatan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol yang dilaporkan penyanyi Karen Pooroe.

Diketahui, Karen Pooroe melaporkan keluarga suaminya, Arya Satria Claporth atas dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP M Irwan Susanto.

"Dari Humas (Polres Jakarta Selatan), sedang kita siapkan," kata Irwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020).

Baca juga: Suami Karen Pooroe, Arya Claproth, Mangkir dari Panggilan Polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Secara terpisah, kuasa hukum Arya Claproth, Andreas Nahot Silitonga mengaku telah mendapatkan SP3 dari Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol yang dilaporkan Karen Pooroe

Ia juga sempat menunjukkan SP3 tersebut pada awak media dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

"Di sini saya sudah pegang SP3. SP3 dari Polres Jakarta Selatan atas laporan Karen yang menyatakan bahwa Arya beserta ayahnya telah melakukan pengeroyokan dan penodongan pistol kepada Karen," kata Andreas sambil menunjukkan SP3 ke awak media.

Baca juga: Kurang Alat Bukti, Sidang Cerai Karen Pooroe dan Arya Satria Ditunda

Dengan keluarnya SP3 tersebut, Andreas menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan Karen Pooroe pada kliennya tidak benar.

"Artinya polisi tidak bisa menemukan kebenaran di dalam laporan tersebut. Ini suatu hal yang media, masyarakat Indonesia harus tahu bahwa upaya yang dilakukan Karen terhadap keluarga besar Claporth sudah terbukti bahwa itu laporan yang tidak benar," ujar Andreas.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol ini terjadi saat Karen berada di rumah ayah Arya, Richard Claporth, pada 14 November 2019.

Baca juga: 4 Pernyataan Pihak Arya Claproth soal Kasus Perseteruannya dengan Karen Pooroe

Saat itu, Karen mengaku sudah membuat janji dengan Arya untuk menemui buah hatinya, Zefania Carina.

Namun, kata Karen, ia justru mendapatkan perlakukan kurang baik yang membuatnya marah.

Keduanya terlibat cekcok yang memancing keluarga Arya bereaksi dari dalam rumah. Karen mengaku, ayah Arya menodongkan pistol.

Hal tersebut yang membuat Karen Pooroe melaporkan keluarga Arya Satria Claporth ke Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Arya Satria Claproth Terkait Dugaan KDRT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi