Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Karen Pooroe Tak Khawatir Arya Claproth Laporkan Balik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Karen Pooroe saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi Karen Pooroe, Wemmy Amanupunyo menyatakan tidak khawatir bila Arya Satria Claproth melaporkan balik kliennya.

"Silakan (lapor balik), kami enggak khawatir sama sekali kok. Karena yang Mbak Karen lakukan di rumah Arya itu satu ingin bertemu dengan anaknya," ucapnya saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).

Sebagai informasi, Arya menuntut Karen untuk meminta maaf melalui tiga surat kabar ternama di Indonesia dalam waktu tiga hari ke depan.

Baca juga: Disebut Bikin Laporan Palsu, Kuasa Hukum Karen Pooroe Angkat Bicara

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Arya itu mengingat laporan Karen dengan kasus dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol atas terlapor dirinya dan keluarga, diberhentikan polisi.

Jika Karen tidak meminta maaf, Arya berencana akan melaporkan balik Karen ke pihak berwenang terkait Delik Pengaduan Fitnah.

Menanggapi permintaan Arya, Wemmy mengaku bisa saja malaporkan Arya kembali terkait meninggalnya sang buah hati, Zefania Carina.

Baca juga: Laporan Dinyatakan SP3, Pihak Karen Pooroe Terima Keputusan Polisi

 

"Kita bisa balikin sekarang kesaksiannya palsu dong bilang anaknya jatuh dari lantai atas, karena enggak ada yang melihat," tegasnya.

Sebagai informasi, Zefania meninggal dunia karena diduga jatuh dari lantai enam balkon apartemen Arya.

Karen menilai meninggalnya sang buat hati tidak wajar. Untuk memastikan, jenazah Zefania diotopsi demi mengetahui pasti penyebab kematian.

Baca juga: Klaim Miliki Bukti, Arya Claproth Sebut Karen Pooroe Berzina

Di lain sisi, Wemmy membantah Karen telah memberikan laporan palsu. Wemmy berujar, Karen tidak dapat membuktikan lantaran hanya dirinya yang melihat kejadiam tersebut.

 

Sebelumnya diberitakan, Polres Jakarta Selatan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol yang dibuat Karen.

Karen Pooroe melaporkan Arya Satria Claproth beserta keluarga atas dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol.

Baca juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan Dihentikan, Arya Claproth Tuntut Karen Pooroe Minta Maaf

Menurut Karen, pengeroyokan dan penodongan pistol ini terjadi saat Karen berada di rumah ayah Arya, Richard Claporth, pada 14 November 2019.

Saat itu, Karen mengaku sudah membuat janji dengan Arya untuk menemui buah hatinya, Zefania Carina.

Namun, kata Karen, ia justru mendapatkan perlakukan kurang baik yang membuatnya marah.

Baca juga: Beberkan Bukti, Arya Claproth Sebut Karen Pooroe Palsukan Rekam Medis

Keduanya terlibat cekcok yang memancing keluarga Arya bereaksi dari dalam rumah. Karen mengaku, ayah Arya menodongkan pistol.

Hal tersebut yang membuat Karen melaporkan keluarga Arya Satria Claproth di Polres Jakarta Selatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi