JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Galih Ginanjar dengan 3,5 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik berkait video ikan asin.
Tuntutan itu lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa lain, Pablo Benua dan Rey Utami.
Kuasa hukum Galih Ginanjar pun mempertanyakan hal itu. Menurut dia, Galih adalah bintang tamu di kanal YouTube Pablo dan Rey.
Baca juga: Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Pablo dan Rey Lebih Ringan
Merekalah yang merilis video berisi ucapan Galih yang kemudian dianggap mencemarkan nama baik mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
"Itu yang saya juga mempertanyakan. Galih hanya spontanitas di situ dan orang yang diundang. Dia bintang tamu, ya kan ini undang-undangnya ITE," katanya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (26/3/2020).
Berdasarkan pasal yang digunakan dalam UU ITE dalam perkara itu, kata Sugiyarto, Galih bukan yang mendistribusikan video itu.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Galih Ginanjar Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban atas Video Ikan Asin
"Di mana bahasanya 'barang siapa mendistribusikan, mentransmisikan', kan gitu kan. Nah, Galih kan jauh dari orang yang meng-upload, mendistribusikan, mentransmisikan," ucapnya.
Sugiyarto menambahkan Galih tidak pernah menyebut seperti apa yang dituangkan pelapor, artis peran Fairuz A Rafiq, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Di dalam video yang diputar di sidang, kata Sugiyarto, Galih tidak terbukti menyebut organ intim seperti di dalam BAP Fairuz.
Baca juga: Fokus Hukum, Galih Ginanjar Ogah Tanggapi Barbie Kumalasari
Sugiyarto menambahkan, pokok perkara kasus ini merupakan berkaitan dengan pernyataannya Galih yang dituding Fairuz.
"Yang kedua, bahwa Galih tidak pernah mengatakan yang sidampaikan oleh pelapor dalam BAP di poin 7 dan poin 18. Tidak ada di dalam video yang dilaporkan yang menjadi pokok perkara di dalam masalah ini, gitu Mas," ungkapnya.
Meski begitu, Sugiyarto tetap menghormati keputusan jaksa yang menuntut Galih Ginanjar.
Baca juga: Perjalanan Kasus Video Ikan Asin sampai Jatuh Tuntutan yang Berbeda
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, jaksa memberikan tuntutan yang berbeda-beda kepada ketiga terdakwa.
Untuk Pablo, jaksa menuntut selama 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.
Sedangkan untuk Rey, jaksa menuntutnya 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.
Baca juga: Fairuz A Rafiq Doakan Trio Ikan Asin agar Tidak Lakukan Perbuatan Jahat Lagi
"Terdakwa tiga Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa Donny saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/3/2020).
Sementara ketiganya dikenai denda yang sama, yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Adapun, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Baca juga: 3 Pertanyaan Pihak Fairuz A Rafiq soal Pablo Benua Tertangkap Kamera di Luar Penjara
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.