Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Diumumkan Lewat e-Court, Angel Lelga dan Vicky Prasetyo Resmi Bercerai

Baca di App
Lihat Foto
Kolase Foto Kompas.com
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai artis Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo.

Hal itu diumumkan melalui e-court PA Jakarta Selatan yang dikutip Kompas.com, Senin (30/3/2020).

"Amar putusan: 1. Mengabulkan gugatan penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Vicky Prasetyo Bin Hermanto) terhadap Penggugat (Angel Lelga Bintu Mikun Michael)," tulis PA Jakarta Selatan.

Baca juga: Mediasi Gagal, Vicky Prasetyo dan Angel Lelga Sepakat Bercerai

Hal itu juga dibenarkan oleh Didik Sumariyanto, kuasa hukum Angel Lelga.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Berkaitan dengan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan sesuai dengan gugatan kami, pada intinya majelis menerima gugatan klien kami, untuk cerainya sudah diterima," kata Didik saat dihubungi wartawan, Senin.

Didik menjelaskan, putusan cerai itu akan inkrah dalam waktu 14 hari bila tidak ada upaya lain dari pihat tergugat, yakni Vicky Prasetyo.

Baca juga: Sepakat Berpisah, Angel Lelga Yakin Proses Cerainya dengan Vicky Prasetyo Dipercepat

Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga kembali mengajukan gugatan cerai pada Vicky Prasetyo setelah sebelumnya digugurkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal itu terjadi karena Vicky Prasetyo tidak hadir ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam jadwal pembacaan ikrar talak usai perceraiannya diputus oleh majelis hakim pada 10 Januari 2019.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menggugurkan perceraian keduanya pada pada 25 Oktober 2019.

Baca juga: Angel Lelga Yakin Vicky Prasetyo Tak Gugat Harta Gana-gini, Mengapa?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi