Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nagaswara Keberatan, Kuasa Hukum Gen Halilintar: Ketuk Palu Kewenangan Hakim

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Tim kuasa hukum Gen Halilintar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (19/2/2020).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gen Halilintar, Sunan Kalijaga mempertanyakan perihal keberatan yang dilontarkan pihak label musik Nagaswara setelah gugatannya ditolak oleh hakim.

Pihak Nagaswara rupanya keberatan perihal saksi yang tidak disumpah saat pemeriksaan saksi atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

"Begini, kalau bilang tidak sah kenapa pada saat itu tidak mengajukan keberatan?" kata Sunan Kalijaga saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Gen Halilintar Bersyukur Gugatan Nagaswara Ditolak Hakim

Tetapi, Sunan Kalijaga menegaskan bahwa keputusan hakim di pengadilan tidak bisa diganggu gugat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau pun iya, mereka sudah mengajukan keberatan namun pihak majelis hakimnya tidak keberatan, selama dalam acara persidangan dan di ruang sidang, itu kan ketok palunya ada di kewenangan hakim," ucapnya.

Untuk diketahui, majelis hakim menolak gugatan Nagaswara terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan keluarga Gen Halilintar.

Merespons keputusan tersebut, kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi keberatan dengan keputusan hakim.

Pasalnya, ia menilai keterangan saksi Atta Halilintar dan Thariq Halilintar tidak disumpah di awal persidangan.

Ditambah lagi, Atta dan Thariq masih ada hubungan darah dengan Gen Halilintar.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Nagaswara Terkait Kasus Dugaan Pelanggar Hak Cipta oleh Gen Halilintar

Sebelumnya, Nagaswara menggugat Gen Halilintar ganti rugi sebesar Rp 9,5 miliar karena mengklaim alami keruguan material dan immaterial.

Kasus ini berawal sejak akhir 2018. Saat itu, Gen Halilintar meng-cover lagu Siti Badriah berjudul "Lagi Syantik" di akun YouTube mereka tanpa izin pihak label musik Nagaswara.

Oleh karenanya, pihak Nagaswara selaku label musik yang menaungi pedangdut Siti Badriah menduga Gen Halilintar telah melanggar hak cipta.

Setelah itu, pihak Nagaswara dan manajemen Gen Halilintar melakukan mediasi. Sayangnya, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.

Demi mendapatkan kepastian, Nagaswara menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan.

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Baca juga: Gugatan ke Gen Halilintar Ditolak Hakim, Nagaswara Akan Ajukan Kasasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi