Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gugatan Rp 9,5 M Nagaswara Ditolak dan Respons Gen Halilintar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Atta Halilintar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah pandemi virus corona, persidangan kasus dugaan pelangaran hak cipta atas terdakwa keluarga Gen Halilintar tetap bergulir.

Sidang yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini beragendakan pembacaan putusan atas gugatan dari label musik Nagaswara.

Untuk diketahui, Nagaswara menggugat Gen Halilintar ganti rugi sebesar Rp 9,5 miliar karena mengklaim alami keruguan material dan immaterial.

Baca juga: Nagaswara Gugat Gen Halilintar Rp 9,5 Miliar Terkait Hak Cipta

Kasus ini berawal sejak akhir 2018. Saat itu, Gen Halilintar mengcover lagu Siti Badriah berjudul "Lagi Syantik" di akun YouTube mereka tanpa izin pihak label musik Nagaswara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, pihak Nagaswara selaku label musik yang menaungi pedangdut Siti Badriah menduga Gen Halilintar telah melanggar hak cipta.

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Lantas bagaimana hasil putusannya?

1. Hakim tolak gugatan Nagaswara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Nagaswara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan keluarga Gen Halilintar.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum label musik Nagaswara, Yosh Mulyadi saat dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (30/3/2020).

"Jadi tadi sidang putusan, kebetulan kabar buruknya buat kami penggugat, karena gugatan kami ditolak. Jadi ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tentu kami tidak sepakat," ungkap Yosh Mulyadi.

2. Nagaswara keberatan dengan keputusan hakim

Yosh Mulyadi mengatakan pihaknya tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

Sebab, kata Yosh Mulyadi, hakim mengambil pertimbangan keputusan berdasarkan keterangan saksi yang dari pihak terdakwa, yakni Thariq Halilintar, Atta Halilintar, dan karyawan yang lain.

Baca juga: Kekompakan Kesebelasan Gen Halilintar Hadapi Kasus Hak Cipta dengan Nagaswara

Yosh Mulyadi menyebut, para saksi pada saat memberikan keterangan di meja hijau tidak awali dengan sumpah.

Sementara, dalam putusan hakim menyebut saksi mengawali kesaksian diawali dengan sumpah.

"Kita tahu semua bahwa saksi itu yang kemarin diperiksa ada Thariq Halilintar, Atta halilintar, dan ada Jejen (karyawan) yang semuanya tidak di bawah sumpah," ucapnya.

Selain itu, pihak Nagaswara merasa keberatan karena menilai saksi Atta dan Thariq masih ada hubungan darah dengan Gen Halilintar.

"Karena mereka itu anak dan karyawan, makanya saat itu saksi diperiksa tidak di bawah sumpah," ucapnya.

3. Akan ajukan kasasi

Rupayanya Nagaswara akan mengambil langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung.

Dasar pengajuan kasasi ini, kata Yosh Mulyadi, tidak disumpahnya saksi saat sidang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita akan ajukan kasasi, salah satunya itu, yang jadi titik berat kami mungkin waktu itu, tidak disumpah dan saat itu kami keberatan karena kualitas saksi yang dihadirkan secara hukum acara memang tidak diperkenankan," katanya.

Pengajuan kasasi ini juga telah disetujui oleh pencipta lagu "Lagi Syantik" langsung, Yogi RPH.

"Kebetulan tadi ada penciptanya juga, Mas Yogi bilang kasasi Mas Yogi setuju. Cuman memang belum menentukan (hari kapan ajukan kasasi)," ucapnya.

Baca juga: Gen Halilintar Bersyukur Gugatan Nagaswara Ditolak Hakim

4. Gen Halilintar Bersyukur

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Gen Halilintar, Sunan Kalijaga mengatakan kliennya bersyukur majelis hakim menolak gugatan Nagaswara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

"Mengucap syukur kepada Allah SWT bahwa hari ini majelis hakim telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat," kata Sunan Kalijaga saat dihubungi Kompas.com lewat sambungan telepon, Senin (30/3/2020).

Meski begitu, Sunan Kalijaga mengatakan keluarga Gen Halilintar dapat memetik hikmah di balik kasus dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.

"Menjadikan kami keluarga Gen Halilintar itu suatu pembelajaran yang sangat berarti. Artinya, mengingat industri musik Indonesia ini harus kita jaga, kita besarkan," ucapnya.

Baca juga: Nagaswara Keberatan, Kuasa Hukum Gen Halilintar: Ketuk Palu Kewenangan Hakim

5. Serahkan semuanya ke hakim

Namun, Sunan mempertanyakan perihal keberatan yang dilontarkan Nagaswara setelah gugatannya ditolak oleh hakim.

"Begini, kalau bilang tidak sah kenapa pada saat itu tidak mengajukan keberatan?" kata Sunan.

Tetapi, Sunan Kalijaga menegaskan bahwa keputusan hakim di pengadilan tidak bisa diganggu gugat.

"Kalau pun iya, mereka sudah mengajukan keberatan namun pihak majelis hakimnya tidak keberatan, selama dalam acara persidangan dan di ruang sidang, itu kan ketok palunya ada di kewenangan hakim," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi