Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Akhir Kisah Cinta Vicky Prasetyo dan Angel Lelga...

Baca di App
Lihat Foto
Kolase Foto Kompas.com
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com-Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai artis Angel Lelga terhadap suaminya Vicky Prasetyo pada Senin (30/3/2020).

Kisah cinta pasangan heboh ini sudah memasuki babak akhir.

Proses perceraian Vicky dan Angel terbilang cukup panjang. Sebelumnya putusan cerai mereka pernah dibatalkan karena Vicky tidak hadir dalam pembacaan inkrah talak.

Kompas.com merangkum perjalanan pernikahan Vicky dan Angel sebagai berikut:

Baca juga: Pertanyaan Menohok Nagita Slavina Saat Vicky Prasetyo Bicara Perceraian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Pernikahaan heboh

Masih terekam diingatan bagaimana Vicky dan Angel mengejutkan masyarakat dengan kabar rencana pernikahan mereka.

Pada 9 Februari 2018 Vicky Prasetyo melangsung akad nikah dengan Angel Lelga di Masjid Istiqlal.

Baca juga: Diumumkan Lewat e-Court, Angel Lelga dan Vicky Prasetyo Resmi Bercerai

Sehari berikutnya, mereka menggelar resepsi pernikahan di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Vicky pengaku merogoh kocek yang dalan untuk pernikahan heboh yang ditayangkan langsung oleh salah satu stasiun televisi itu.


2. Vicky ajukan permohonan cerai

Belum genap satu tahun menikah, pada 20 September 2018, Vicky mengajukan permohonan talak cerai terhadap Angel Lelga di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Vicky mengaku, saat itu dia masih mencintai Angel. Tetapi dia rela melepaskan Angel demi kebahagiaansang istri.

Vicky Prasetyo dan Angel Lelga resmi bercerai pada Kamis (10/1/2019), majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan cerai Vicky terhadap Angel.

Baca juga: Resmi Cerai dari Vicky Prasetyo, Angel Lelga Ucap Syukur

3. Putusan cerai gugur

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan perceraian antara Vicky Prasetyo dan Angel Lelga telah gugur

Hal itu terjadi karena Vicky Prasetyo tidak hadir ke PA Jaksel dalam jadwal pembacaan ikrar talak pada 10 Januari 2019.

"Oleh karenanya, kalau hak ini dipergunakan kurang lebih enam bulan maksimalnya, kalau enam bulan lebih tidak dipergunakan, maka gugur perkaranya," ucap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Faizal Kamil, di kantornya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Gugurnya permohonan cerai Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga tersebut jatuh pada 25 Oktober 2019.

Karena Vicky Prasetyo belum memberikan ikrar perpisahan berbulan-bulan secara hukum pernikahan itu masih sah.

4. Konflik besar

Vicky dan Angel kemudian terlibat konflik besar. Keduanya saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan.

Laporan Angel Lelga berawal dari upaya penggerebekan Vicky Prasetyo ke kediamannya pada November 2018.

Ketika itu, membawa media infotainment, Vicky merangsek masuk ke rumah Angel Lelga sehingga menyebabkan sejumlah pintu di rumah tersebut rusak.

Vicky Prasetyo melakukan penggrebekan lantaran menduga ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Terbukti, memang ada Fiki Alman di rumah Angel saat penggerebekan.

Oleh karena itu, sebagai pria yang masih menjadi suami Angel Lelga, Vicky melaporkan sang istri atas tuduhan perselingkuhan.

Baca juga: Angel Lelga Yakin Vicky Prasetyo Tak Gugat Harta Gana-gini, Mengapa?

5. Vicky jadi tersangka

Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara.

Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 joPasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Mulai saat itu, baik Vicky dan Angel sama-sama saling melemparkan tudingan tentang sifat buruk masing-masing kepada media.

Hingga kini proses hukum kasus tersebut masih berjalan.

6. Gugatan Angel dikabulkan

Kemudian Angel Lelga mengajukan gugatan cerai pada Vicky Prasetyo setelah perceraian sebelumnya digugurkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Gugatan itu pun telah dikabulkan dan diumumkan melalui e-court PA Selatan yang dikutip Kompas.com, Senin (30/3/2020)

"Amar putusan: 1. Mengabulkan gugatan penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Vicky Prasetyo Bin Hermanto) terhadap Penggugat (Angel Lelga Bintu Mikun Michael)," tulis PA Jakarta Selatan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Didik Sumariyanto, kuasa hukum Angel Lelga.

"Pada intinya majelis menerima gugatan klien kami, untuk cerainya sudah diterima," kata Didik saat dihubungi wartawan, Senin.

Didik menjelaskan, putusan cerai itu akan inkrah dalam waktu 14 hari bila tidak ada upaya lain dari pihat tergugat.

Kata Didik, Angel merasa bersyukur atas putusan perceraiannya itu.

"Cuma intinya dari Mbak Angel dia mengucapkan syukur alhamdulillah upaya dia memperjuangkan berkaitan status perkawinannya dikabulkan oleh majelis hakim intinya seperti itu," ucap Didik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi