Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Menikah dengan Nikita Mirzani, Dipo Latief Pernah Punya Harapan

Baca di App
Lihat Foto
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Terdakwa dugaan KDRT Nikita Mirzani saat berdebat dengan saksi, Dipo Latief, dalam sidang dugaan penganiayaan di PN Jakarta Selatan, Senin (30/3/2020).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Dipo Latief, Uus, mengungkapkan saat kliennya menikah dengan Nikita Mirzani, Dipo sudah menerima Nikita apa adanya.

"Saya tahunya sedikit dari Pak Dipo. Intinya dia punya niat baik, sejak awal punya niat baik. Buktinya kan dinikahin secara siri dengan segala problematikanya (Nikita), dia bersedia menikahi," kata Uus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: Nikita Mirzani: Dari Dulu Gue Suka Membantu, Enggak Usah Disuruh

Uus juga mengatakan, dengan menikahi Nikita, Dipo berharap mereka bisa sama-sama memperbaiki sifat buruk masing-masing.

"Betul (memperbaiki sifat Nikita), Pak Dipo juga tidak merasa dirinya sempurna. Tapi dia berusaha untuk kemudian sama-sama (memperbaiki diri)," ucapnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah menikah secara siri, menurut Uus, baik Dipo dan Nikita sepakat untuk menjalani terapi perilaku.

Baca juga: Nikita Mirzani dan Dipo Latief Bertemu di Pengadilan, Terus Tersenyum hingga Cekcok

Namun, ternyata Dipo tidak melihat perilaku Nikita berubah.

Sampai-sampai, Dipo menjatuhkan talak kepada Nikita lewat voice note WhatsAppp.

"Saya tidak tahan dengan perilaku Nikita Mirzani, akhirnya saya laporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 5 Juli 2018 lalu. Dan saya ceraikan Niki melalui voice note," ungkap Dipo seperti dikutip Kompas.com dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Selama Berumah Tangga, Nikita Mirzani dan Dipo Latief Jalani Terapi Perilaku

Untuk diketahui, Dipo melaporkan Nikita ke Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan penganiayaan.

Kini, kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya.

Dalam kasus ini, Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi