Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dipo Latief Tegaskan Bertanggung Jawab terhadap Anaknya dari Nikita Mirzani

Baca di App
Lihat Foto
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Nikita Mirzani saat bertemu Dipo Latief dalam sidang dugaan penganiayaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2020). Nikita Mirzani menjadi terdakwa dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Dipo Latief, Uus Mulyaharja menegaskan kliennya telah memberikan nafkah iddah Rp 100 juta kepada Nikita Mirzani beserta anak dari pernikahannya, Arkana Mawardi.

Nafkah iddah itu diberikan Dipo, kata Uus, setelah menjatuhkan talak melalui pesan suara WhatsApp atau voice note.

"Tanggal 27 Oktober 2018, Dipo sudah menceraikan NM secara di bawah tangan (agama) berikut telah memberikan nafkah iddah sebesar Rp 100 juta," ujar Uus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: Nikah Sirinya dengan Nikita Mirzani Disahkan, Dipo Latief Gugat ke MA

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski begitu, kata Uus, hingga kini Dipo tetap bertanggung jawab terhadap anak dari hasil pernikahannya dengan Nikita.

"Pertanggungjawaban itu tidak bisa diukur dari perkawinan di bawah tangan atau resmi secara negara, melainkan kembali kepada moral individunya," katanya.

"Banyak orang yang menikah resmi secara negara pun belum tentu bertanggung jawab," tambah Uus.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Dipo Latief Ceraikan Nikita Mirzani

 

Untuk diketahui, Dipo dan Nikita menikah secara siri pada 2018 lalu.

Nikita kemudian mengajukan permohonan isbat nikah untuk mengesahkan pernikahan mereka secara hukum sekaligus menggugat cerai Dipo ke PA Jakarta Selatan.

Namun, Dipo tak terima. Menurut dia, pernikahannya dengan Nikita tidak dapat lagi disahkan secara hukum karena ia sudah menjatuhkan talak cerai terhadap Nikita melalui pesan suara atau voice note WhatsApp.

Baca juga: Menikah dengan Nikita Mirzani, Dipo Latief Pernah Punya Harapan

"Secara agama kan sudah sah. Perkawinan dan perceraian secara di bawah tangan (agama) adalah sah secara agama Islam," ujar Uus.

"Kalau ada putusan semacam ini, gimana dengan masyarakat Indonesia lainnya yang sudah bercerai secara siri? Nanti semua ramai-ramai ajukan isbat," tambahnya.

Dipo lalu naik banding ke Pengadilan Tinggi Agama.

Baca juga: Nikita Mirzani dan Dipo Latief Bertemu di Pengadilan, Terus Tersenyum hingga Cekcok

Namun, Pengadilan Tinggi Agama menolak permohonan banding Dipo tersebut.

Oleh karena itu, kata Uus, kliennya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan.

Dari pernikahan itu, keduanya dikarunia seorang putra yang saat ini dalam pengasuhan Nikita.

Baca juga: Nikita Mirzani Bertemu Dipo Latief di Sidang Dugaan KDRT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi