Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Saipul Jamil Gagal Bebas Bersama 30.000 Narapidana, Mengapa?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Saipul Jamil ditemui pada akhir acara perayaan 17 Agustus di Lapas Klas 1A Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2018) sore.
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Saipul Jamil gagal menghirup udara bebas setelah pengajuan pembebasan bersyaratnya ditolak.

Saipul sebelumnya mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca juga: Berkelakuan Baik, Saipul Jamil Dapat Remisi Lebaran

Kabar ditolaknya Saiful Jamil ini disampaikan oleh Kalapas Cipinang Hendra Eka.

"Enggak, enggak ada, Saiful Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Hendra, Saipul belum memenuhi aturan pembebasan bersyarat.

Baca juga: Kepala Lapas Cipinang Beberkan Kegiatan Saipul Jamil Selama di Penjara

"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," ucap Hendra.

Salah satu syaratnya, kata Hendra, menjalani 2/3 masa tahanan.

Sementara Saipul Jamil belum.

"Tapi dia enggak memenuhi syarat, belum masanya," katanya.

Baca juga: Roro Fitria Dikabarkan Bebas Bersyarat Hari Ini

Diketahui, Saipul divonis penjara selama enam tahun.

Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016.

Hukumannya ditambah tiga tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga: Claudia Emmanuela Pernah Dikritik Kaku Kayak Es Batu oleh Saipul Jamil

Adapun, pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil berkait wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Hal ini setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Gelar Konser Tunggal, Dewi Perssik Bakal Undang Saipul Jamil dan Mantan Lainnya

Salah satu artis yang dikabarkan dapat menikmati kebijakan ini adalah Roro Fitria yang disebut akan bebas pada hari ini, Kamis.

Kabar kebebasan Roro dipertegas oleh kuasa hukumnya, Asgar Sjafrie.

"Tapi yang jelas dia (Roro) bebas bersama 30.000 orang tahanan," ujar Asgar Sjafrie lewat pesan singkat, Kamis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi