Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bebas Bersyarat, Roro Fitria Dikenakan Wajib Lapor Lewat Video Call

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Roro Fitria tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Selatan di
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita, mengatakan bahwa setelah dibebaskan, Roro Fitria dikenakan wajib lapor.

Ema mengatakan, wajib lapor yang dilakukan Roro melalui video call mengingat pandemi Covid-19 yang tengah mewabah di Indonesia.

Baca juga: Dampak Corona, Roro Fitria Akan Bebas Bersama 30.000 Narapidana

"Iya, selama ada pencegahan corona ini. Jadi lapornya melalui video call dengan Bapas (Balai Permsyarakatan)," kata Ema saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).

Ketika telah sampai di rumah, Ema mengimbau Roro Fitria untuk tetap di rumah guna mencegah tertularnya Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," ucapnya.

Baca juga: Roro Fitria Dikabarkan Bebas Bersyarat Hari Ini

Sebagai informasi, Roro Fitria bebas bersama 30.000 narapidana yang lain.

Hal ini, kata Ema, mengingat Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.

Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Jadi Instruktur Tari, Roro Fitria Tak Hadiri Sidang PK

Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah itu, Roro Fitria mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Roro Fitria.

Baca juga: Upaya Roro Fitria Bebas dari Jerat Narkoba, Ajukan PK hingga Bantah Jadi Pengedar

Dia ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi