Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bebas dari Penjara, Roro Fitria Bahagia dan Bersyukur

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Artis peran Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Roro Fitria merasa bersyukur bisa bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pasalnya, berkas Roro bisa masuk kriteria sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor 10 Tahun 2020.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Roro Fitria Dikenakan Wajib Lapor Lewat Video Call

"Terima kasih doanya, saya bahagia dan bersyukur sekali (bebas dari penjara)," kata Roro saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).

Perempuan kelahiran Desember 1979 itu mengaku baru mengetahui berkasnya masuk ke dalam kriteria Permen pada Rabu (1/4/2020) kemarin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kemarin sore saya dipanggil, di-register soal berkas saya. Berkas saya bisa dimasukkan ke program asimilasi dari rumah, sehingga saya hari ini bisa dinyatakan bebas," ungkapnya.

Baca juga: Dampak Corona, Roro Fitria Akan Bebas Bersama 30.000 Narapidana

Selama mendekam di dalam penjara, Roro mengaku bisa dapat mendapatkan pelajaran seperti mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Roro Fitria Dikabarkan Bebas Bersyarat Hari Ini

Setelah itu, Roro Fitria mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Roro Fitria.

Ketika di tahanan, Roro mengajukan pembebas bersyarat dan diterima, sehingga menurut jadwal, Roro akan bebas pada Agustus 2020.

Baca juga: Jadi Instruktur Tari, Roro Fitria Tak Hadiri Sidang PK

Dia ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi