Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Menangis, Roro Fitria Mengaku Dekatkan Diri Ke Tuhan Selama di Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis Roro Fitria saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Roro Fitria mengaku banyak mendapatkan hikmah selama mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Salah satunya, kata Roro bisa semakin dengan oleh Sang Pencipta.

"Alhamdulillah, saya bisa menemukan Allah di dalam penjara. Allah mengingatkan saya dengan ibadah saya," ucapnya saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Bebas dari Penjara, Roro Fitria Ingin Segera Menikah dan Punya Anak

Sebelum masuk penjara, perempuan kelahiran Desember 1979 itu mengaku tidak dekat dengan Tuhan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roro berujar, setiap harinya ia melakukan tadarus.

"Sekarang saya mendalami, setiap hari saya mengaji pagi dan sore sehingga saya bisa bertemu Tuhan," kata Fitri sambil menangis sesenggukan.

"Setelah berbagai ujian yang saya alami, Alhamdulillah saya bebas," tambahnya.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Roro Fitria Dikenakan Wajib Lapor Lewat Video Call

Untuk diketahui, Roro Fitria bisa bebas mengingat Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.

Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Dampak Corona, Roro Fitria Akan Bebas Bersama 30.000 Narapidana

Setelah itu, Roro Fitria mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Roro Fitria.

Ketika di tahanan, Roro mengajukan pembebas bersyarat dan diterima, sehingga menurut jadwal, Roro akan bebas pada Agustus 2020.

Dia ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi