Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

5 Cerita Kebebasan Roro Fitria, Bareng 30.000 Napi dan Wajib Lapor via Video Call

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis Roro Fitria saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Wabah virus corona di Indonesia membuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait pembebasan narapidana.

Permen tersebut, yakni Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.

Baca juga: Upaya Roro Fitria Bebas dari Jerat Narkoba, Ajukan PK hingga Bantah Jadi Pengedar

Dalam kaitan ini, artis Roro Fitria termasuk satu narapidana yang bebas dan memenuhi persyaratan Permen Kemenkumham tersebut.

Untuk diketahui, Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jadi Instruktur Tari, Roro Fitria Tak Hadiri Sidang PK

Setelah itu, Roro Fitria mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Roro Fitria.

Dia ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Dampak Corona, Roro Fitria Akan Bebas Bersama 30.000 Narapidana

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.

1. Roro Fitria bebas penjara

Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita, mengatakan, Roro Fitria bebas bersama 30.000 narapidana yang lain.

"Ini lagi diupayakan, kami selesaikan dulu berkas-berkasnya. Kalau memang hari ini selesai, ya hari ini, tapi jam berapa kami belum bisa pastikan," kata Ema saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Bebas Bersyarat, Roro Fitria Dikenakan Wajib Lapor Lewat Video Call

2. Wajib lapor lewat video call

Meski demikian, Ema mengatakan, setelah dibebaskan, Roro Fitria dikenakan wajib lapor.

Wajib lapor yang dilakukan Roro melalui video call mengingat pandemi Covid-19 yang tengah mewabah di Indonesia.

"Iya, selama ada pencegahan corona ini. Jadi lapornya melalui video call dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan)," kata Ema.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Roro Fitria Bahagia dan Bersyukur

Ketika telah sampai di rumah, Ema mengimbau Roro Fitria untuk tetap di rumah guna mencegah tertularnya Covid-19.

"Karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," ucapnya.

3. Bersyukur bisa bebas

Di sisi lain, Roro bersyukur bisa bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah berkasnya masuk kriteria sesuai dengan Permen Kemenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Roro Fitria Ingin Segera Menikah dan Punya Anak

"Terima kasih doanya, saya bahagia dan bersyukur sekali (bebas dari penjara)," kata Roro saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).

Perempuan kelahiran Desember 1979 itu mengaku baru mengetahui dirinya memenuhi syarat Permen pada Rabu (1/4/2020).

"Kemarin sore saya dipanggil, di-register soal berkas saya. Berkas saya bisa dimasukkan ke program asimilasi dari rumah, sehingga saya hari ini bisa dinyatakan bebas," ungkapnya, Kamis.

Baca juga: Menangis, Roro Fitria Mengaku Dekatkan Diri Ke Tuhan Selama di Penjara

4. Kangen ibundanya

Saat pertama kali menghirup udara bebas, Roro mengaku merindukan mendiang ibunya, Raden Retno Winingsih.

"Ketika saya keluar pintu rutan, saya kangen bertemu dan (ingin) memeluk mama," kata Roro sambil menangis sesenggukan.

Hingga kini, Roro mengaku telah mengikhlaskan kepergian sang ibunda.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Roro Fitria Kangen Mendiang Ibunda

5. Dekatkan diri kepada Tuhan

Roro menjadikannya motivasi untuk mendekatkan diri kepada Tuhan.

"Saya jalan dengan ikhlas dan mendekatkan diri ke Allah SWT dengan motivasi mengumpulkan pahala sebanyak mungkin untuk almarhumah mama. Saya selalu doakan mama setiap shalat saya dan puasa," ujar Roro.

"Alhamdulillah, saya bisa menemukan Allah di dalam penjara. Allah mengingatkan saya dengan ibadah saya," ucapnya lagi.

Baca juga: Saipul Jamil Gagal Bebas, Tak Memenuhi Syarat dam Tak Seberuntung Roro Fitria

Roro berujar, setiap harinya ia melakukan tadarus.

"Sekarang saya mendalami, setiap hari saya mengaji pagi dan sore sehingga saya bisa bertemu Tuhan," kata Fitri sambil menangis sesenggukan.

"Setelah berbagai ujian yang saya alami, Alhamdulillah saya bebas," tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi