Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Keberatan Ditolak, KPI Pusat Hentikan Tayangan Brownis 4 Hari

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/KPI Pusat
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menolak keberatan yang diajukan oleh pihak Trans TV.

Keberatan ini berkait penjatuhan sanksi kepada program acara TV Brownis yang disiarkan oleh Trans TV.

Dengan ditolaknya keberatan pihak Trans TV, maka sanksi berupa penghentian sementara untuk Brownis selama empat hari penayangan tetap diberlakukan.

Seperti dikutip Kompas.com dari situs resmi KPI Pusat, Jumat (3/4/2020), sanksi penghentian tayang sementara mulai berlaku pada tanggal 6 hingga 9 April 2020.

Baca juga: Temukan Dua Pelanggaran, KPI Pusat Jatuhkan Sanksi pada Program Silet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat keberatan Trans TV yang ditolak KPI Pusat adalah tertanggal 20 Maret 2020, di mana sehari sebelumnya KPI Pusat menjantuhkan sanksi tersebut.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyatakan keputusan menolak surat keberatan Trans TV merupakan hasil dari rapat pleno KPI Pusat.

“Beberapa hal yang memberatkan kami, program ini banyak mendapatkan aduan dari masyarakat," kata Mimah seperti dikutip Kompas.com dari situs resmi KPI Pusat, Jumat (3/4/2020).

"Hal yang paling banyak mereka keluhkan soal tayangan Brownis saat menghadirkan pasangan menikah dengan salah satunya masih berusia muda yang kemudian dieksploitasi dan jadi bahan candaan,” lanjut Mimah.

Kata Mimah, harusnya program TV mampu memberi edukasi yang mencerahkan masyarakat, bukan sebaliknya. Salah satunya adalah edukasi soal risiko ketika memilih menikah muda.

Baca juga: KPI Pusat Hentikan Sementara Sinetron Anak Langit

Selain itu, kata Mimah, pihaknya juga mendapati beberapa adegan yang dianggap rawan untuk ditiru oleh anak-anak.

"Berupa adegan yang memainkan binatang yang membahayakan dan dikhawatirkan ditiru oleh anak. Ingat, program yang tayang pada jam anak harus ramah anak, jangan memberi contoh buruk yang dapat ditiru atau berbahaya bagi anak,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam surat sanksi KPI Pusat tertanggal 19 Maret 2020 tentang Penghentian Sementara Program Siaran Brownis, disampaikan pertimbangan putusan menghentikan Brownis selama empat hari penayangan.

Trans TV dinilai telah mengabaikan keputusan KPI Pusat tentang penetapan pelaksanaan pengulangan sanksi administratif penghentian sementara program siaran Brownis yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 16 dan 17 Maret 2020.

Dalam surat itu KPI Pusat tersebut juga dijelaskan, selama menjalankan sanksi tersebut, Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan format acara sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.

Baca juga: KPI Pusat Ancam Hentikan Program Ramadhan yang Tak Patuh Imbauan soal Konten Tak Pantas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi