Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Covid-19, Sidang Kasus Ikan Asin Dilakukan via Teleconference

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUTHIAH NURAINI S
Terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua saat sidang lanjutan kasus video ikan asin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik berkait video ikan asin dengan terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar tetap bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya.

Menurut kuasa hukum Galih, Sugiyarto Atmowidjoyo, sidang kali ini beragendakan duplik.

"Sidang dengan agenda duplik (jawaban atas replik jaksa), bang," katanya saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat Whatsapp, Minggu (5/4/2020). 

Baca juga: Fairuz A Rafiq Doakan Trio Ikan Asin agar Tidak Lakukan Perbuatan Jahat Lagi

Namun, mengingat imbauan social distancing pandemi Covid-19, Sugiyarto mengatakan ketiga terdakwa tidak hadir dalam persidangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"By teleconference. Hakim, jaksa, dan pengacara di ruang sidang PN, sedangkan para terdalwa tetap berada di Rutan (Rumah Tahanan)," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, jaksa memberikan tuntutan yang berbeda-beda kepada ketiga terdakwa.

Baca juga: Galih Ginanjar Pertanyakan Tuntutan yang Lebih Berat dan Sebut BAP Fairuz Cacat Hukum

Untuk Pablo, jaksa menuntut selama 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Sedangkan untuk Rey, jaksa menuntutnya 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

"Terdakwa tiga Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa Donny saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/3/2020).

Sementara ketiganya dikenai denda yang sama, yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Baca juga: Pablo Benua Mengaku Marahi Editor Video yang Unggah Video Ikan Asin

Adapun, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi