JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdata kasus dugaan wanprestasi atas tergugat artis peran Jefri Nichol di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ditunda.
Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Jefri, Aris Marassabessy saat dihubungi wartawan, Senin (6/4/2020).
Baca juga: Aurora Ribero Beberkan Kebiasaan Jefri Nichol di Lokasi Syuting, Ternyata...
"Hari ini ditunda, agendanya klarifikasi dari tergugat ketiga," kata Aris.
Alasan tidak berjalannya sidang ini lantaran tergugat ketiga berhalangan hadir.
"Karena tergugat (tiga) tidak datang, jadi ditunda," ucapnya.
Baca juga: Jefri Nichol Mangkir dari Sidang Dugaan Wanprestasi, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Untuk sidang selanjutnya, kata Aris, akan digelar pada 27 April 2020 mendatang.
Saat ditanya apakah Jefri akan menghadiri sidang tersebut, Aris memberi jawaban.
"Kemungkinan (Jefri) enggak (datang) ya. Karena ini sidang perdata, jadi prinsipal tidak wajib hadir dan bisa diserahkan ke tim kuasa hukum," ujar Aris.
Baca juga: Kuasa Hukum Falcon Pictures Sebut Jefri Nichol Sudah Terima Uang Muka Rp 280 Juta
Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol tersandung kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan rumah produksi Falcon Pictures.
Perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan nomor 171/Pdt.G/2020.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan, Jefri Nichol diduga melanggar kontrak dari empat judul film.
Baca juga: Jefri Nichol Seharusnya Main 4 Film untuk Falcon Pictures
Sementara itu, Jefri Nichol digugat dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar.
Jefri Nichol disebut melanggar kontrak kerja karena membintangi empat judul film di luar kerja samanya dengan Falcon Pictures, yakni Dear Nathan: Hello Salma, Elyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun.
Selain Jefri, nama ibunda dan sang manajer juga dicantumkan sebagai tergugat atas kasus dugaan wanprestasi ini.
Baca juga: 5 Fakta Sidang Perdana Dugaan Wanprestasi Jefri Nichol
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.