Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Menanti Putusan Sidang Kasus Trio Ikan Asin dan Perjalanan Kasusnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Pablo Benua (baju kotak-kotak, Galih Ginanjar, dan Rey Utami saat sidang pemanggilan saksi lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020)
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang kasus trio ikan asin yang menyeret nama terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua akan diputus pada siang nanti, Senin (13/4/2020).

Adapun nama ketiga terdakwa itu dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq lantaran diduga mencemarkan nama baik atas konten video ikan asin.

Dan hari ini sekira pukul 13.00 WIB, sidang trio ikan asin akan diputus melalui teleconfrence mengingat saat ini di tengah situasi pandemi corona. Hal itu dibenarkan okeh tim kuasa hukumnya Sugiyarto.

“Sidang Galih Ginanjar Cs hari ini dengan agenda Putusan, masih secara teleconfrence. Hakim, Jaksa dan PH ada di Ruang Sidang Pengadilan Negri Jakarta Selatan, sedangkan para terdakwanya tetap di Rutan Polda Metrojaya. Target waktu kami pukul 13.00 WIB,” tulis Sugiyarto kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Covid-19, Sidang Kasus Ikan Asin Dilakukan via Teleconference

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait dengan pesan dari para terdakwa, Sugiyarto hanya mengatakan bahwa ketiga siap menjalani putusan pada hari ini.

“Enggak ada pesan khusus. Prinsipnya kami siap dengan apapun putusan Hakim,” tulis Sugiyarto menambahkan.

Sementara itu, berikut perjalanan kasus video ikan asin seperti dirangkum Kompas.com.

1. Dilaporkan Fairuz A Rafiq pada Juli 2019

Artis peran Fairuz A Rafiq menjadi pihak yang melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik dengan video yang diunggah oleh Rey Utami dalam konten YouTubenya.

Di situ, kebetulan Galih Ginanjar sebagai bintang tamu dalam acara konten tersebut.

Merasa dirugikan l, pada 1 Juli 2019, Fairuz A Rafiq melaporkan kasus video tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," ungkap Argo.

Atas laporan itu, Rey Utami, Pablo Benua hingga Galih Ginanjar dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.

Baca juga: Fairuz A Rafiq Doakan Trio Ikan Asin agar Tidak Lakukan Perbuatan Jahat Lagi

2. Galih Ginanjar Sempat Kelabui Polisi

Saat Galih Ginanjar ditetapkan menjadi tersangka atas kasus video ikan asin, pihak kepolisian menjemputnya di kediaman Galih.

Namun, hasil tersebut nihil hingga akhirnya polisi melakukan penangkapan di sebuah hotel kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) sekira pukul 04.00 WIB.

"Kita mau menangkap di rumahnya, tapi tidak ada saat kita cari. Yang bersangkutan menginap di sebuah hotel di Jakarta Selatan," tutur Argo.

Berbeda dengan Pablo Benua dan Rey Utami yang menjalani pemeriksaan dan saat itu pun menjadi tersangka. Keduanya langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Fairuz A Rafiq Sudah Maafkan Trio Ikan Asin

3. Berkas Perkara Dilimpahkan pada Agustus 2019

Setelah berkas perkara lengkap alias P21, tahap pertama kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Berkas perkara itu pun dinyatakan lengkap pada Agustus 2019 lalu.

“Iya benar. Minggu depan ya (diserahkan ke Kejaksaan)," ujar Argo ketika dihubungi.

4. Sidang Perdana dan Dakwaan

Pada 9 Desember 2019 merupakan awal sidang perdana kasus video ikan asin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gelaran sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Donny M Sanny memberikan tiga dakwaan kepada terdakwa yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.

Dakwaan-dakwaan itu adalah pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

5. Pemeriksaan Saksi

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, Fairuz A Rafiq tampak hadir. Di situ, Faiuz hadir sebagai saksi.

Dalam ruang sidang, Fairuz tak henti-hentinya menangis saat menceritakan awal dirinya tahu akan video ikan asin itu.

Bahkan usai menangis dan tim kuasa hukum mulai trio ikan asin mulai bertanya, emosi Fairuz tak bisa dibendung. Beberapa kali dia tampak beradu argumen dengan kuasa hukum.

Apalagi, menurut Fairuz pertanyaan yang dilontarkan menyimpang.

Baca juga: Kasus Video Ikan Asin, Kuasa Hukum Anggap BAP Fairuz A Rafiq Cacat Hukum

6. Tuntutan

Ketiga terdakwa kasus video ikan asin mendapat tuntutan yang berbeda-beda. Pablo Benua yang mendapat tuntutan 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Kemudian Rey Utami dengan tuntutan dua tahun dikurangi masa tahanan.

Sedangkan Galih Ginanjar dituntut tiga tahun enam bulan penjara.

“Terdakwa tiga Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa Donny saat bacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan.

Ketiganya dikenai denda yang sama, yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi