Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Vonis Pablo dan Rey Lebih Ringan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Ketiga tersangka kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
|
Editor: Kurnia Sari Aziza

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pencemaran nama baik oleh trio ikan asin akhirnya diputus pada hari ini, Senin (13/4/2020).

Putusan sidang tersebut melalui teleconference lantaran pandemi virus corona atau covid-19.

Hakim Ketua, Agus Widodo, membacakan putusan dengan vonis yang berbeda-beda terhadap tiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Trio Ikan Asin Digelar Hari Ini via Teleconference

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan.

Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Menanti Putusan Sidang Kasus Trio Ikan Asin dan Perjalanan Kasusnya

“Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Agus Widodo, Senin (13/4/2020).

“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa satu selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa dua, 1 tahu 4 bulan dan terdakwa tiga selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo.

Usai mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa langsung memberikan tanggapan.

Baca juga: Fairuz A Rafiq Doakan Trio Ikan Asin agar Tidak Lakukan Perbuatan Jahat Lagi

Mereka masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan pada klien mereka.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Rihat, selaku kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami.

“Sama, kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Sugiyarto, selaku kuasa hukum Galih Ginanjar.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Pablo Benua 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Baca juga: Pihak Trio Ikan Asin Yakin Saksi dari Jaksa Akan Meringankan

Rey Utami dituntut 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan, sedangkan Galih Ginanjar dituntut 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Adapun, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Hal ini berawal ketika Galih Ginanjar mengucapkan kalimat bernada menghina terhadap mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, saat diwawancara Rey Utami di konten YouTube Rey dan Pablo Benua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi