Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Divonis Paling Berat, Galih Ginanjar Siap Ajukan Banding

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Galih Ginanjar tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Rabu (19/2/2020).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus video ikan asin, Galih Ginanjar divonis paling berat di antara terdakwa kasus video ikan asin lainnya, Rey Utami dan Pablo Benua.

Majelis Hakim Agus Widodo menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada Galih Ginanjar dalam sidang yang digelar, Senin (13/4/2020).

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto mengatakan bakal melakukan banding.

Sugiyarto menyebut bahwa mereka masih mempunyai waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan banding.

Baca juga: Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Vonis Pablo dan Rey Lebih Ringan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kami banding fix dalam satu minggu ini. Kami menyatakan banding. Kami punya waktu 14 hari untuk menyampaikan memori banding,” ucap Sugiyarto saat dihubungi, Senin (13/4/2020).

Sementara itu, Sugiyarto menyebut bahwa Galih Ginanjar sudah menyerahkan sepenuhnya perihal banding kepadanya.

“Sejauh ini (Mas Galih) menyerahkan ke kuasa hukum, akan melalukan tindakan hukum bagaimana kita berserah mempercayakan kepada kuasa hukumnya,” ucap Sugiyarto.

Sebelumnya, dalam sidang yang dilakukan melalui teleconference, Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan penjara.

Baca juga: Kuasa Hukum: Mengapa Galih Ginanjar Dituntut Lebih Berat daripada Pablo Benua dan Rey Utami

“Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Agus Widodo, Senin (13/4/2020).

Hukuman terhadap Galih Ginanjar lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya. Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Sementara itu, Pablo Benua divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan.

“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa satu selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa dua, 1 tahu 4 bulan dan terdakwa tiga selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo saat membacakan vonis untuk Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

Baca juga: Galih Ginanjar Pertanyakan Tuntutan yang Lebih Berat dan Sebut BAP Fairuz Cacat Hukum

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi