JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tyo Pakusadewo kembali tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kendati demikian, Tyo bukan kali pertama tertangkap terkait kasus narkoba.
Baca juga: Tyo Pakusadewo Sebut Kondisi Ria Irawan Drop
Dalam catatan Kompas.com, Tyo pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Desember 2017.
Kala itu, Tyo membeli sabu pada Sabtu, 16 Desember 2017, dari Vina, yang mengantar sabu ke rumah Tyo.
Baca juga: Tyo Pakusadewo Perlihatkan Kondisi Ria Irawan yang Digenggam Erat Ray Sahetapy
Kemudian, Tyo mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu, 17 Desember 2017.
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Baca juga: Berkaca dari Tyo Pakusadewo, Kenali Risiko Stroke di Usia Muda
Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita oleh jaksa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.
Aktor kelahiran 2 September 1963 itu, dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkotik.
"Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba golongan satu untuk dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara sembilan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Asiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Baca juga: Asisten Sebut Tyo Pakusadewo Alami Pecah Pembuluh Darah
Dalam beberapa kesempatan, Tyo Pakusadewo menyatakan secara terbuka ia memiliki kecanduan terhadap berbagai jenis narkoba, namun kini telah berhenti.
Dalam acara pemusnahan miras di Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Mei 2017 lalu, di hadapan para pejabat dan anggota polisi, Tio bahkan mengatakan baru bersih dari narkoba sejak 1 tahun 1 bulan lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.