JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aktor Tyo Pakusadewo terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan, kata Yusri, ancaman yang paling ringan yang akan diterima Tyo, yakni 5 tahun penjara.
Baca juga: 3 Tahun Lalu, Tyo Pakusadewo Pernah Bicara Penyesalan Pakai Narkoba
"Ancaman hukumannya 5 tahun paling rendah dan paling berat 20 tahun penjara," kata Yusri dalam siaran langsung di akun Instagram @narkoba_metro, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Ancaman kurungan penjara itu berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 dan 127 Undang Undang Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009.
Baca juga: Polisi Temukan 18 Gram Ganja di Rumah Tyo Pakusadewo
Sebelumnya, Tyo ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2020) sekira pukul 01.00 WIB di kawasan Terogong, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan di kediamannya tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus kertas berisi ganja seberat 18 gram.
Polisi juga menyita seperangkat alat isap sabu atau bong, satu buah telepon genggam, dan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) milik Tyo.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Tyo Pakusadewo untuk Kedua Kalinya
Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo.
Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Baca juga: Tyo Pakusadewo Beli Ganja Sebulan Dua Kali
Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.
Aktor kelahiran 2 September 1963 itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.