Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lagi-lagi Terjerat Narkoba, Tyo Pakusadewo Terancam 20 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Tyo Pakusadewo diwawancara mengenai pertunjukan teater Untuk Ibu, di kawasan Cikajang, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aktor Tyo Pakusadewo terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan, kata Yusri, ancaman yang paling ringan yang akan diterima Tyo, yakni 5 tahun penjara.

Baca juga: 3 Tahun Lalu, Tyo Pakusadewo Pernah Bicara Penyesalan Pakai Narkoba

"Ancaman hukumannya 5 tahun paling rendah dan paling berat 20 tahun penjara," kata Yusri dalam siaran langsung di akun Instagram @narkoba_metro, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

Ancaman kurungan penjara itu berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 dan 127 Undang Undang Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Polisi Temukan 18 Gram Ganja di Rumah Tyo Pakusadewo

Sebelumnya, Tyo ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2020) sekira pukul 01.00 WIB di kawasan Terogong, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan di kediamannya tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus kertas berisi ganja seberat 18 gram.

Polisi juga menyita seperangkat alat isap sabu atau bong, satu buah telepon genggam, dan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) milik Tyo.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Tyo Pakusadewo untuk Kedua Kalinya

Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo.

Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Baca juga: Tyo Pakusadewo Beli Ganja Sebulan Dua Kali

Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.

Aktor kelahiran 2 September 1963 itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi