Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Reaksi Fairuz A Rafiq Saat Tahu Vonis Kasus Trio Ikan Asin

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Fairuz A Rafiq di The Tribrata, Dharmawangsa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Fairuz A Rafiq memberi reaksi atas putusan sidang  kasus ikan asin yang menyeret nama Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.

Melalui akun Instagram miliknya, Fairuz mengunggah screenshoot sebuah portal berita tentang putusan kasus tersebut.

"Kebohongan bisa menutupi kebenaran, tapi tidak menghilangkannya..hanya masalah waktu hingga kebenaran TERUNGKAP.. AllahuAkbar..Trimakasih ya Allah," tulis Fairuz seperti dikutip Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dalam perkara pencemaran nama baik terkait video ikan asin, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Divonis Paling Berat, Galih Ginanjar Siap Ajukan Banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang video ikan asin telah dijalankan melalui teleconference karena wabah virus corona (Covid-19).

Ketiga terdakwa, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, tetap berada di rutan Polda Metro Jaya dan mendengar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agus Widodo.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Baca juga: Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Vonis Pablo dan Rey Lebih Ringan

Oleh karenanya, terhadap terdakwa Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Kemudian Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu Galih Ginanjar, mantan suami Fairuz divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa 1 selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa 2, 1 tahu 4 bulan dan terdakwa 3 selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo.

Terdakwa Galih Ginanjar mendapat vonis paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya, Rey Utami dan Pablo.

Baca juga: Perkara Trio Ikan Asin, Sidang Teleconference dan Galih Ginanjar Divonis Paling Berat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi