JAKARTA, KOMPAS.com - Pesinetron Reza Alatas mengaku baru pertama kali mengonsumsi sabu di hadapan tim penyidik Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat menggelar rilis di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: 3 Tahun Lalu, Tyo Pakusadewo Pernah Bicara Penyesalan Pakai Narkoba
"Pengakuannya bahwa semua pasti larinya pengakuannya pasti baru (menggunakan)," kata Yusri seperti dikutip Kompas.com dari siaran langsung di Instagram @narkoba_metro.
Namun, kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui sejak kapan Reza Alatas mulai mengonsumsi zat terlarang itu.
Baca juga: Lagi-lagi Terjerat Narkoba, Tyo Pakusadewo Terancam 20 Tahun Penjara
"Kami akan berupaya dengan teknis kami untuk mengetahui berapa kali dan sudah berapa lama dia menggunakan barang haram ini," ucap Yusri.
Reza Alatas diamankan pihak berwajib atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pesinetron berusia 29 tahun tersebut ditangkap di salah satu kamar hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020) pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Profil Reza Alatas, Pesinetron yang Ditangkap karena Narkoba
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 0,25 gram sabu, alat bong lengkap dengan pipetnya, dan satu buah gawai.
Ini bukan kasus penyalahgunaan narkoba pertama bagi Reza Alatas.
Pemain sinetron Ganteng-Ganteng Serigala dan Jagoan-Jagoan Katropolitan itu juga pernah ditangkap pada 2018 bersama rekannya, Riza Shahab.
Baca juga: Reza Alatas Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 0,25 Gram Sabu
Saat itu, pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti.
Namun, tes urine keduanya positif metamfetamin.
Mereka akhirnya direhabilitasi untuk mengatasi ketergantungan dari barang haram tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.