Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Positif 3 Jenis Narkoba, Reza Alatas Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis peran Riza Shahab (topi hitam) dan Reza Alatas (topi merah) menjalani assessment di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (13/4/2018).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesinetron Reza Alatas terancam hukuman penjara 12 tahun dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Pemain sinetron Ganteng Ganteng Serigala ini diamankan pihak berwajib di salah satu kamar hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020) pukul 14.30 WIB.

Dari proses penangkapan, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sabu seberat 0,25 gram.

Kemudian, dari hasil tes urine, Reza Alatas terbukti positif tiga jenis narkoba, yakni mengandung zat metamfetamin, amfetamin dan benzo.

Baca juga: Reza Alatas Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 0,25 Gram Sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh karenanya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Reza Alatas akan dijerat dengan pasal 112 subsider 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 112 subsider 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pidana paling singkat lima tahun, paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri dikutip Kompas.com dalam siarang langsung di Instagram @narkoba_metro, Selasa (14/4/2020).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Reza Alatas mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial D.

Oleh karenanya, saat ini pihak berwajib tengah memburu keberadaan D yang disebut bukan dari kalangan public figure.

Baca juga: Profil Reza Alatas, Pesinetron yang Ditangkap karena Narkoba

Diketahui, ini bukan kali pertama Reza Alatas tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.

Pesinetron berusia 29 tahun itu juga pernah ditangkap pada 2018 bersama rekannya, Riza Shahab.

Saat itu, pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti meskipun mendapati bahwa hasil tes urine keduanya positif metamfetamin.

Oleh karenanya, terhadap Riza Shahab dan Reza Alatas akhirnya direhabilitasi selama satu bulan guna mengatasi ketergantungan dari barang haram tersebut.

Baca juga: 2 Kali Terjerat Narkoba, Reza Alatas Mengaku Baru Pertama Pakai Sabu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi