Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fakta Penangkapan Reza Alatas dalam Kasus Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis peran Riza Shahab (topi hitam) dan Reza Alatas (topi merah) menjalani assessment di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (13/4/2018).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesinetron Reza Alatas kembali ditangkap pihak kepolisian atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Pemain Ganteng Ganteng Serigala ini diamankan pihak berwajib pada di sebuah hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020).

Berikut fakta penangkapan Reza Alatas:

Baca juga: Profil Reza Alatas, Pesinetron yang Ditangkap karena Narkoba

1. Barang bukti berupa sabu

Dalam penangkapan Reza Alatas, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Barang bukti yang berhasil kita amankan yang pertama adalah satu plastik klip sabu beratnya sekitar seperempat gram (0,25 gram). Kemudian, ada alat bong buat mengisap sabu tersebut dengan pipetnya. Ketiga adalah satu buah handphone," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Reza Alatas mendapatkan barang haram ini dari sosok berinisial D.

Baca juga: Reza Alatas Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 0,25 Gram Sabu

 

Sosok D sendiri dikabarkan bukan berasal dari kalangan selebriti.

"D itu adalah teman main biasa, teman kumpul, teman make bersama. Saat itu, dia pakai bersama dengan D, bukan public figure. Tapi, diakui bahwa memang D ini dia bersama-sama pakainya," lanjut Yusri.

2. Hasil tes urine positif 3 jenis narkoba

Hasil tes urine Reza Alatas dinyatakan positif menggunakan tiga jenis narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Reza Alatas positif zat metamfetamin, amfetamin, dan benzo.

"Sabu 0,25 gram sudah dipakai, buktinya yang bersangkutan positif metamfetamin, amfetamin, dan benzo, hasil sementara 3 positif ini," kata Yusri.

Baca juga: 2 Kali Terjerat Narkoba, Reza Alatas Mengaku Baru Pertama Pakai Sabu

Kandungan zat metamfetamin membuktikan bahwa Reza Alatas menggunakan sabu.

Sementara itu kandungan benzo menyatakan bahwa pesinetron 29 tahun itu menggunakan ekstasi.

3. Terancam hukuman 12 tahun penjara

Dengan positif menggunakan 3 jenis narkoba, Reza Alatas terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Reza Alatas akan dijerat dengan pasal 112 subsider 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: 2 Kali Terjerat Narkoba, Reza Alatas Mengaku Baru Pertama Pakai Sabu

"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 112 subsider 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pidana paling singkat lima tahun, paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri.

Diketahui, ini bukan kali pertama Reza Alatas tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.

Pesinetron berusia 29 tahun itu juga pernah ditangkap pada 2018 bersama rekannya, Riza Shahab.

Baca juga: Positif 3 Jenis Narkoba, Reza Alatas Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Saat itu, pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti meskipun mendapati bahwa hasil tes urine keduanya positif metamfetamin.

Oleh karenanya, terhadap Riza Shahab dan Reza Alatas akhirnya direhabilitasi selama satu bulan guna mengatasi ketergantungan dari barang haram tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi