Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Naufal Samudra Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @itsnaufalsamudra
Aktor Naufal Samudra diamakankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin (13/4/2020) malam
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatnarkoba Jakarta Barat Kompol Ronaldo Siregar mengatakan, pihaknya telah menaikkan status artis peran Naufal Samudra menjadi tersangka.

"Ini (Naufal) sudah tersangka dan sudah kami tahan di Polres Jakarta Barat," kata Ronaldo saat jumpa pers yang disiarkan langsung dalam Instagram @polres_jakbar, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Naufal Samudra Ditangkap karena Narkoba, Ibunda Belum Terima Kabar

Lebih lanjut, polisi menemukan beberapa barang bukti yang diamankan saat penangkapan Naufal.

"Ditemukan barang bukti narkoba yang jenisnya adalah ganja sintetis liquid (dua botol kecil) yang pemakaiannya dikonsummsi seperti vape," kata Ronaldo.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Profil Naufal Samudra, Bintang Sinetron Mermaid In Love yang Ditangkap karena Narkoba

Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat mengamankan Naufal Samudra pada Senin (13/4/2020) malam.

Pemeran film Jailangkung 2 itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Naufal mendapatkan ganja sintetis liquid itu dari pembelian yang dilakukan melalui media sosial.

Baca juga: Hasil Tes Urine Naufal Samudra Negatif Narkoba

Masih menurut BAP, Naufal mengaku sudah dua kali melakukan pembelian yang harganya Rp 800.000.

Sedangkan, botol liquid berisi ganja sintetis tersebut berukuran 10 mililiter.

Naufal terjerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Naufal Samudra dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi