Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tes Urine Negatif, Ini Alasan Polisi Tetapkan Naufal Samudra sebagai Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @itsnaufalsamudra
Aktor Naufal Samudra diamakankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin (13/4/2020) malam
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Siregar mengatakan, status Naufal Samudra telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Ini (Naufal Samudra) sudah tersangka," kata Ronaldo saat jumpa pers yang disiarkan langsung dalam Instagram @polres_jakbar, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Naufal Samudra dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Saat ini, Naufal telah di tahan di Rutan Polres Jakarta Barat.

Pihaknya, kata Ronaldo, menjelaskan alasan Naufal Samudra dijadikan tersangka meski hasil tes urine negatif narkoba.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sekalipun seseorang urinenya negatif, tapi dia memiliki, menyimpan, membawa, membeli narkotika golongan 1, itu dapat dipidana," kata Ronaldo.

Baca juga: Hasil Tes Urine Naufal Samudra Negatif Narkoba

Hal ini, lanjut Ronaldo, sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat mengamankan Naufal Samudra pada Senin (13/4/2020) malam.

Pemeran film Jailangkung 2 itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca juga: Profil Naufal Samudra, Bintang Sinetron Mermaid In Love yang Ditangkap karena Narkoba

Dari penggeledahan, polisi mengamankan dua botol liquid yang berjenis ganja sintetis dengan ukuran 10 mililiter.

Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Naufal mendapatkan ganja sintetis liquid itu dari pembelian yang dilakukan dari media sosial.

Masih menurut BAP, Naufal mengaku sudah dua kali melakukan pembelian dengan harga Rp 800.000.

Baca juga: Naufal Samudra Ditangkap karena Narkoba, Ibunda Belum Terima Kabar

Naufal terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi