Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Aris Idol Bebas Usai Dapat Asimilasi Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung
Vokalis Aris Idol saat diabadikan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Januarisman Runtuwene atau Aris Idol resmi bebas bersyarat dari Rutan Cipinang pada Rabu (15/4/2020).

Aris bebas karena sudah mendekam di penjara selama 1 tahun 3 bulan, setengah dari total masa tahanannya, yakni 2 tahun 6 bulan.

Adapun bebasnya Aris Idol ini karena mendapat asimilasi dari wabah virus corona atau Covid-19.

Baca juga: Ditinggal Beli Minuman, Aris Idol Malah Dibekuk Polisi

Bebasnya Aris dikonfirmasi oleh Kepala Rutan Cipinang Ulin Nuha.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Iya sudah diasimilasikan kemarin, jadi sudah menjalani setengah (masa tahanan). Kemarin kami membebaskan 60 narapidana asimilasi," ucap Ulin Nuha kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (16/4/2020).

Ia mengatakan, Aris Idol bebas sekitar pukul 13.00 WIB setelah melalui proses administrasi di lapas.

Baca juga: Istri Ingin Buat Kejutan untuk Aris Idol di Penjara

Menurut Ulin Nuha, bebasnya Aris ditimbang berdasarkan Permenkumham berkait situasi wabah Covid-19 saat ini di Indonesia.

"Iya betul, Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," kata Ulin Nuha.

Karena Aris bebas lewat proses asimilasi, kata Ulin Nuha, nantinya ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh yang bersangkutan selama beberapa waktu.

Baca juga: Terjerat Narkoba, Aris Idol Minta Ampun pada Istrinya

"Karena Covid-19 ini, saudara Aris kami asimilasikan di rumah, untuk menghindari Covid-19 karena Rutan Cipinang over kapasitas," ucap Ulin.

Namun, persyaratan wajib lapor saat ini sedikit disesuaikan mengingat kondisi wabah virus corona.

"Wajib lapor ada karena dalam situasi Covid-19, pengawasan dari lapas. Dilaksanakan, kalau enggak salah, pengawasannya melalui online, jadi dicek via video call sama petugas lapas," kata Ulin.

Baca juga: Aris Idol Sering Diberi Job Manggung oleh Perempuan Berinisial A

Diberitakan sebelumnya, Aris Idol ditangkap karena kasus narkoba pada 15 Januari 2019.

Ayah satu anak ini kemudian divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.

Aris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi