Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Para Artis yang Bebas dari Penjara Berkat Asimilasi Corona

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung
Vokalis Aris Idol saat diabadikan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah artis yang mendekam di penjara akhirnya menghirup udara bebas.

Mereka bebas bersama 30.000 narapidana lain yang mendapat asimilasi Permenkumham No. 10 Tahun 2020 dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di dalam penjara yang over kapasitas.

Baca juga: Profil Roro Fitria, Artis Peran yang Terjerat Kasus Narkoba

Siapa saja artis tersebut?

Roro Fitria

Selebritas Roro Fitria merasa bersyukur bisa bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasalnya, berkas Roro bisa masuk kriteria sesuai dengan Permenkumham No. 10 Tahun 2020.

Perempuan kelahiran Desember 1979 itu mengaku baru mengetahui berkasnya masuk ke dalam kriteria Permen pada Rabu (1/4/2020).

Baca juga: 5 Cerita Kebebasan Roro Fitria, Bareng 30.000 Napi dan Wajib Lapor via Video Call

Selama mendekam di dalam penjara, Roro mengaku bisa dapat mendapatkan pelajaran seperti mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Saipul Jamil Gagal Bebas, Tak Memenuhi Syarat dan Tak Seberuntung Roro Fitria

Setelah itu, Roro Fitria mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Roro Fitria.

Ketika di tahanan, Roro mengajukan pembebas bersyarat dan diterima, sehingga menurut jadwal, Roro akan bebas pada Agustus 2020.

Aris Idol

Penyanyi Januarisman Runtuwene atau Aris Idol resmi bebas bersyarat dari Rutan Cipinang pada Rabu (15/4/2020).

Baca juga: Aris Idol Bebas Usai Dapat Asimilasi Covid-19

Aris bebas karena sudah mendekam di penjara selama 1 tahun 3 bulan, setengah dari total masa tahanannya, yakni 2 tahun 6 bulan.

Bebasnya Aris dikonfirmasi oleh Kepala Rutan Cipinang Ulin Nuha. Ia mengatakan, Aris Idol bebas sekitar pukul 13.00 WIB setelah melalui proses administrasi di lapas.

Menurut Ulin Nuha, bebasnya Aris ditimbang berdasarkan Permenkumham berkait situasi wabah Covid-19 saat ini di Indonesia.

Baca juga: Aris Idol Sering Diberi Job Manggung oleh Perempuan Berinisial A

Karena Aris bebas lewat proses asimilasi, kata Ulin Nuha, nantinya ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh yang bersangkutan selama beberapa waktu.

Namun, persyaratan wajib lapor saat ini sedikit disesuaikan mengingat kondisi wabah virus corona.

"Wajib lapor ada karena dalam situasi Covid-19, pengawasan dari lapas. Dilaksanakan, kalau enggak salah, pengawasannya melalui online, jadi dicek via video call sama petugas lapas," kata Ulin.

Baca juga: Istri Ingin Buat Kejutan untuk Aris Idol di Penjara

Aris Idol ditangkap karena kasus narkoba pada 15 Januari 2019. Ayah satu anak ini kemudian divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.

Aris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi