Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Galih Ginanjar Divonis Paling Berat, Barbie Kumalasari Angkat Bicara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Barbie Kumalasari saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020)
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Barbie Kumalasari angkat bicara terkait putusan sidang kasus video ikan asin yang menjerat nama suaminya, Galih Ginanjar.

Dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/4/2020), Barbie Kumalasari mengaku masih ikut berdiskusi dengan tim kuasa hukum Galih Ginanjar soal putusan tersebut.

"Kalau buat putusan kemarin ini tim kita sekarang lagi ngerembukin apakah kita akan banding atau menerima, kita masih rembukan ya," kata Barbie Kumalasari.

Barbie Kumalasari diketahui masih menjadi salah satu tim kuasa hukum untuk Galih Ginanjar.

Baca juga: Divonis Paling Berat, Galih Ginanjar Siap Ajukan Banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kumalasari juga menjelaskan alasannya jarang muncul dalam persidangan.

"Beberapa kali Aku enggak kelihatan apalagi pas putusan kan karena memang semenjak adanya PSBB ini kita nggak bisa kumpul dan Galih pun juga ada di rutan Polda kan," ujar Barbie.

"Dan sidang kemarin pun pakai teleconference jadi ya menurut aku enggak ada gunanya juga datang ke pengadilan Jakarta Selatan gitu," katanya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dalam perkara pencemaran nama baik terkait video ikan asin, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Vonis Pablo dan Rey Lebih Ringan

Sidang putusan dilakukan melalui teleconference karena wabah virus corona (Covid-19).

Sedangkan, ketiga terdakwa tetap berada di rutan Polda Metro Jaya dan mendengar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agus Widodo.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis selama 1 tahun 4 bulan terhadap terdakwa Rey Utami. Kemudian, terdakwa Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Galih Ginanjar divonis yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Galiih Ginanjar mendapat vonis paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya, Rey Utami dan Pablo.

Baca juga: Perkara Trio Ikan Asin, Sidang Teleconference dan Galih Ginanjar Divonis Paling Berat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi