Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hirup Udara Bebas, Aris Idol: Senang Banget Pastinya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Ira Gita
Aris Idol bersama kuasa hukum Zecky Alatas dan istrinya, Rosilia Octo Fany saat ditemui usai menjalani proses BAP di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Rasa bahagia tengah menyelimuti penyanyi Januarisman Runtuwene alias Aris Idol setelah bebas bersyarat pada Rabu (15/4/2020).

Penyanyi jebolan Indonesian Idol itu sudah mendekam di penjara selama 1 tahun 3 bulan, yang diketahui setengah dari total masa tahanannya, yakni 2 tahun 6 bulan karena kasus narkoba.

“Kebebasan kemarin senang banget lah pastinya, dapat asimilasi dari Pak Menteri untuk di rumah. Dan memang kalau pun enggak dapat asimilasi kan gue lagi ngurus PB (Pembebasan Bersyarat) habis Lebaran insyallah sudah bisa pulang,” kata Aris Idol saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Aris Idol Bebas Usai Dapat Asimilasi Covid-19

Pada momen kebebasannya, Aris Idol kembali merasa bahagia lantaran sang istri ikut menjemputnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Dijemput (istri), waduh senang banget rasanya dan itu adalah hari-hari yang ditunggu-tunggu dan hari-hari dan istri anak gue tunggu,” ucap Aris lagi.

Meski demikian Aris Idol sempat ragu akan bebas pada asimilasi Covid-19, mengingat banyak napi yang kembali berulah usai bebas.

Baca juga: Para Artis yang Bebas dari Penjara Berkat Asimilasi Corona

“Dan gue sempat berpikir kayanya gue enggak dapat asimilasi nih, sempat pikir gitu, mengingat maraknya kejadian napi di luar yang berulah lagi takutnya asimilasi itu malah di stop gitu kan. Tapi alhamdulilah gue dapat juga,” tutur Aris.

Diberitakan sebelumnya, Aris Idol ditangkap karena kasus narkoba pada 15 Januari 2019.

Ayah satu anak ini kemudian divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.

Aris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Baca juga: Kata Ari Lasso pada Kembarannya: Loe Bebas Cover Lagu Gue

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi