Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ibunda Meninggal Dunia, Nunung Izin Dua Hari Tinggalkan RSKO

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ira Gita Natalia Sembiring
Komedian Nunung tampak berjalan sedikit tertatih menghadapi sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabag Humas Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Bagus Ario Wibowo membenarkan pasiennya yang bernama Tri Retno Prayudati alias Nunung izin untuk ke Solo, Jawa Tengah.

Bagus memberikan izin Nunung selama dua hari keluar dari RSKO karena ibunda komedian tersebut meninggal dunia.

"Betul (karena ibunda Nunung meninggal dunia). Izin 2 hari," kata Bagus saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (20/4/2020).

Tidak sendiri, Nunung pergi ke Solo bersama suaminya, Iyan Sambiran yang juga direhabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Ibunda Meninggal karena Kanker Lidah, Nunung Bergegas ke Solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetapi, Bagus memastikan bahwa ada dua petugas RSKO turut mendampingi Nunung dan sang suami.

"Iya sama suaminya, didampingi juga sama dua orang petugas dari RSKO," ujar Bagus.

Kemudian, Bagus juga menegaskan bahwa Nunung dan Iyan akan langsung kembali menjalani rehabilitasi di RSKO setelah izin selesai.

"Setelah ini, Mbak Nunung (dan Iyan) kembali untuk diisolasi," kata Bagus.

Dihubungi secara terpisah, putra Nunung, Bagus Permadi membenarkan Neneknya telah meninggal dunia.

"Iya betul (meninggal). Hari ini pukul 14.00 WIB di kediaman Solo. Insya Allah besok (Senin) pukul 13.00 WIB di TPU Bonoloyo," kata Bagus saat dihubungi wartawan, Minggu (19/4/2020).

Baca juga: Lihat Kamar Nunung di RSKO, Andre dan Sule Terkejut, Mirip Hotel

Diketahui, Nunung memang tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. lantaran divonis 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Sidang putusan Nunung dan Iyan Sambiran digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, pada 27 November 2019.

Baca juga: Tangis Nunung Lihat Sule dan Andre hingga Canda Tawa yang Dirindukan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi