Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Anggap Vonis Hakim Tak Adil, Galih Ginanjar Ajukan Banding

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Galih Ginanjar tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Rabu (19/2/2020).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Galih Ginanjar, Denny Ardiansyah Lubis, mengatakan bahwa kliennya telah mengajukan banding terkait putusan hakim terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik video ikan asin.

Banding tersebut telah diajukan pihaknya ke Pengadilan Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Galih Ginanjar Divonis Paling Berat, Barbie Kumalasari Angkat Bicara

"Sudah, tadi kita udah buat pernyataan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa tiga, Galih," kata Denny kepada Kompas.com, Senin.

Alasan utama mengajukan banding, kata Denny, Galih menolak putusan majelis hakim.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Denny, Galih mengatakan putusan yang diterimanya sangat tidak adil lantaran ada perbedaan.

Baca juga: Perkara Trio Ikan Asin, Sidang Teleconference dan Galih Ginanjar Divonis Paling Berat

"Yang diputuskan majelis adalah perbuatan itu kerja sama ketiga terdakwa. Namun, dalam putusannya majelis membedakan putusan terdakwa satu, dua, dan tiga, sehingga yang paling terberat putusan itu ialah Galih," kata Denny.

Terlebih, kata Denny, Galih dalam kasus ini berperan sebagai bintang tamu Rey Utami dan Pablo Benua.

"Dalam fakta persidangan tidak ada bentuk kerja sama di anatara mereka sesuai dengan KUHP, syarat sah sebuah perjanjian," ucap Denny.

Baca juga: Divonis Paling Berat, Galih Ginanjar Siap Ajukan Banding

"Kalau dua minggu setelah itu tidak ada dilakukan upload oleh pihak yang punya account, berarti kan enggak ada persoalan hukum," kata Denny menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dalam perkara pencemaran nama baik terkait video ikan asin, Senin (13/4/2020).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Baca juga: Galih Ginanjar Pertanyakan Tuntutan yang Lebih Berat dan Sebut BAP Fairuz Cacat Hukum

Oleh karenanya, terhadap terdakwa Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Kemudian, Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu, Galih Ginanjar divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi