Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Galih Ginanjar Tak Terima Divonis Lebih Berat Dibanding Rey Utami dan Pablo Benua

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Galih Ginanjar saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020)
|
Editor: Kurnia Sari Aziza

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terpidana Galih Ginanjar, Denny Ardiansyah Lubis, mengungkapkan alasan kliennya mengajukan banding atas vonis yang diterima. 

Salah satunya karena putusan kliennya yang lebih berat dibandingkan dua terpidana lainnya, Pablo Benua dan Rey Utami. 


"Iya, nanti di dalam memori kita, salah satunya ada tentang itu," kata Denny kepada Kompas.com, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Anggap Vonis Hakim Tak Adil, Galih Ginanjar Ajukan Banding

Denny mengatakan, majelis hakim telah menilai Galih melakukan kerja sama dengan Pablo dan Rey terkait kasus pencemaran nama baik video ikan asin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Padahal, kata Denny, Galih dalam kasus ini sebagai bintang tamu, bukan pihak yang mengunggah video ke dalam YouTube.

"Untuk kerja sama apa yang dimaksud? Dalam fakta persidangan tidak ada bentuk kerja sama di anatara mereka sesuai dengan KUHP, syarat sah sebuah perjanjian," kata Denny.

Baca juga: Galih Ginanjar Divonis Paling Berat, Barbie Kumalasari Angkat Bicara

"Kalau dua minggu setelah itu tidak ada dilakukan upload oleh pihak yang punya account, berarti kan enggak ada persoalan hukum," ujar Denny. 

Terkait hal ini, Denny mengatakan, pihaknya akan membuat memori banding selambat-lambatnya dalam satu minggu ini.

Adapun, Denny telah mengajukan banding Galih Ginanjar ke Pengadilan Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Perkara Trio Ikan Asin, Sidang Teleconference dan Galih Ginanjar Divonis Paling Berat

Galih mengatakan, putusan yang diterimanya sangat tidak adil terhadapnya lantaran ada perbedaan yang signifikan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dalam perkara pencemaran nama baik terkait video ikan asin, Senin (13/4/2020).

Sidang video ikan asin telah dijalankan melalui teleconference karena wabah virus corona (Covid-19).

Baca juga: Divonis Paling Berat, Galih Ginanjar Siap Ajukan Banding

Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, tetap berada di rutan Polda Metro Jaya dan mendengar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agus Widodo.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Oleh karenanya, terhadap terdakwa Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Kemudian Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu Galih Ginanjar, mantan suami Fairuz, divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi