JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, Galih Ginanjar bersalah dalam kasus video ikan asin.
Oleh karenanya, terhadap terdakwa Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Kemudian, Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu, Galih Ginanjar divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
Terkait hal ini, pihak Galih Ginanjar mengajukan banding ke PN Jakarta Selatan pads Senin (20/4/2020).
Berikut rangkuman dari keputusan Galih Ginanjar ajukan banding.
Baca juga: Anggap Vonis Hakim Tak Adil, Galih Ginanjar Ajukan Banding
1. Tanggapan istri Galih, Barbie Kumalasari
Barbie Kumalasari angkat bicara terkait putusan sidang kasus video ikan asin yang menjerat suaminya, Galih Ginanjar.
Dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/4/2020), Barbie Kumalasari mengaku masih ikut berdiskusi dengan tim kuasa hukum Galih Ginanjar soal putusan tersebut.
"Kalau buat putusan kemarin ini tim kita sekarang lagi ngerembukin apakah kita akan banding atau menerima, kita masih rembukan ya," kata Barbie Kumalasari.
2. Ajukan banding
Akhirnya, melalui kuasa hukumnya, Denny Ardiansyah Lubis, Galih mengajukan banding.
Denny mengatakan bahwa kliennya telah mengajukan banding terkait putusan hakim terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik video ikan asin.
Banding tersebut telah diajukan pihaknya ke Pengadilan Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (20/4/2020).
"Sudah, tadi kita udah buat pernyataan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa tiga, Galih," kata Denny kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: Galih Ginanjar Divonis Paling Berat, Barbie Kumalasari Angkat Bicara
3. Merasa tak adil
Alasan utama mengajukan banding, kata Denny, Galih Ginanjar menolak putusan majelis hakim.
Kepada kuasa hukumnya Denny Ardiansyah Lubis, Galih Ginanjar mengatakan putusan yang diterimanya sangat tidak adil lantaran ada perbedaan.
"Yang diputuskan majelis adalah perbuatan itu kerja sama ketiga terdakwa. Namun, dalam putusannya majelis membedakan putusan terdakwa satu, dua, dan tiga, sehingga yang paling terberat putusan itu ialah Galih," kata Denny.
Terlebih, kata Denny, Galih Ginanjar dalam kasus ini berperan sebagai bintang tamu Rey Utami dan Pablo Benua.
"Dalam fakta persidangan tidak ada bentuk kerja sama di antara mereka sesuai dengan KUHP, syarat sah sebuah perjanjian," ucap Denny.
"Kalau dua minggu setelah itu tidak ada dilakukan upload oleh pihak yang punya account, berarti kan enggak ada persoalan hukum," kata Denny menambahkan.
Baca juga: Galih Ginanjar Tak Terima Divonis Lebih Berat Dibanding Rey Utami dan Pablo Benua
4. Tak terima Pablo dan Rey lebih ringan
Denny mengungkapkan alasan lain Galih Ginanjar mengajukan banding atas vonis yang diterima.
Salah satunya karena putusan terhadap Galih Ginanjar lebih berat dibandingkan dua terpidana lainnya, Pablo Benua dan Rey Utami.
"Iya, nanti di dalam memori kita, salah satunya ada tentang itu," kata Denny.
Denny mengatakan, majelis hakim telah menilai Galih Ginanjar melakukan kerja sama dengan Pablo dan Rey terkait kasus pencemaran nama baik video ikan asin.
Padahal, kata Denny, Galih Ginanjar dalam kasus ini sebagai bintang tamu, bukan pihak yang mengunggah video ke dalam YouTube.
"Untuk kerja sama apa yang dimaksud? Dalam fakta persidangan tidak ada bentuk kerja sama di anatara mereka sesuai dengan KUHP, syarat sah sebuah perjanjian," kata Denny menjelaskan keberatan Galih Ginanjar.
Baca juga: Divonis Paling Berat, Galih Ginanjar Siap Ajukan Banding
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.