Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pulang dari Solo, Nunung dan Suami Akan Jalani Rapid Test

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ira Gita Natalia Sembiring
Komedian Nunung tampak berjalan sedikit tertatih menghadapi sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Instalasi Humas Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Bagus Ario Wibowo mengatakan, sepulang dari Solo, komedian Nunung akan menjalani rapid test dan serangkaian test yang lain.

Tidak sendiri, suami Nunung, Iyan Sambiran dan dua petugas RSKO yang ikut mendampingi ke Solo juga ikut rapid test.

"(Balik ke) RSKO Mas, terus diisolasi di sini. Nanti juga dicek semua, rapid test," kata Bagus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Klarifikasi Terkait Kabar Bebasnya Nunung, Ternyata...

Selepas itu, kata Bagus, Nunung juga harus menjalani karantina mandiri di RSKO Cibubur sambil menunggu hasil dari rapid test.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Diisolasi di sini 7 hari, minimal. Karena standarnya 14 hari kan," kata Bagus.

Sementara, jika hasil rapid test menunjukkan Nunung negatif corona, Bagus mengatakan pihaknya akan langsung membuatkan surat keputusan untuk rawat jalan.

Sebab, Nunung telah melewati 2/3 masa rehabilitasi di RSKO.

Baca juga: RSKO Pertimbangkan Nunung Jalani Home Care Usai Pulang dari Solo

"Iya (dapat rawat jalan), nanti kita buatin keputusannya dari Direktur Utama. Mbak Nunung sudah melewati masa 2/3, jadi dia punya (hak) rawat jalan," ucap Bagus.

Bagus juga menegaskan, 2/3 rawat jalan ini bukan termasuk dari surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pembebasan narapidana untuk meminimalisir penyebaran virus corona.

"Enggak, kalau 2/3 itu dari kita. Kalau dari putusannya (pengadilan) di rawat di RSKO, direhabilitasi. Nah direhabilitasi di sini, di sini buat aturan setelah masa 2/3 lewat, itu nanti akan dievaluasi apakah bisa dilakukan rawat jalan atau tidak," jelas Bagus.

Baca juga: Nunung Dapat Izin Bekerja dari RSKO, Ini Prosedur yang Dijalaninya

Adapun Nunung meminta izin dua hari untuk pergi ke Solo, Jawa Tengah lantaran ibundanya meninggal dunia.

Diketahui, Nunung memang tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur lantaran divonis 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Sidang putusan Nunung dan Iyan Sambiran digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, pada 27 November 2019.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi