Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Selain Rapid Test, Nunung dan Suami Akan Diisolasi Selama 7 Hari

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ira Gita Natalia Sembiring
Komedian Nunung tampak berjalan sedikit tertatih menghadapi sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain rapid test, Kepala Instalasi Humas Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Bagus Ario Wibowo, mengatakan komedian Nunung juga akan diisolasi sepulang dari Solo.

Isolasi yang akan dijalani Nunung selama minimal 7 hari dari 14 hari standar karantina.

Baca juga: Pulang dari Solo, Nunung dan Suami Akan Jalani Rapid Test

"Jadi enggak boleh pulang dulu (rawat jalan), diisolasi di sini 7 hari, minimal. Karena standarnya 14 hari kan," kata Bagus kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (21/4/2020).

Dalam isolasi itu, Bagus mengatakan Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran, akan ditempatkan dalam ruangan sendiri-sendiri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sendiri-sendiri, selama ini juga sendiri-sendiri. Nanti ini juga dilokalisir sendiri-sendiri juga sih," ucap Bagus.

Baca juga: Klarifikasi Terkait Kabar Bebasnya Nunung, Ternyata...

Sementara itu, jika hasil rapid test menunjukkan Nunung negatif corona dan sudah jalani masa isolasi, Bagus mengatakan pihaknya akan langsung membuatkan surat keputusan untuk rawat jalan.

Sebab, Nunung telah melewati 2/3 masa rehabilitasi di RSKO dari 1,5 tahun masa rehabilitasi.

"Iya (dapat rawat jalan), nanti kita buatin keputusannya dari direktur utama. Mbak Nunung sudah melewati masa 2/3, jadi dia punya (hak) rawat jalan," ucap Bagus.

Baca juga: RSKO Pertimbangkan Nunung Jalani Home Care Usai Pulang dari Solo

Bagus juga menegaskan, 2/3 rawat jalan ini bukan termasuk dari surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pembebasan narapidana untuk meminimalisir penyebaran virus corona.

"Enggak, kalau 2/3 itu dari kita. Kalau dari putusannya (pengadilan) di rawat di RSKO, direhabilitasi. Nah direhabilitasi di sini, di sini buat aturan setelah masa 2/3 lewat, itu nanti akan dievaluasi apakah bisa dilakukan rawat jalan atau tidak," jelas Bagus.

Adapun Nunung meminta izin dua hari untuk pergi ke Solo, Jawa Tengah lantaran ibundanya meninggal dunia.

Baca juga: Nunung Dapat Izin Bekerja dari RSKO, Ini Prosedur yang Dijalaninya

Diketahui, Nunung memang tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur lantaran divonis 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Baca juga: Nunung Ajukan Izin Bekerja Lagi ke RSKO Sebulan Lalu

Sidang putusan Nunung dan Iyan Sambiran digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, pada 27 November 2019.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi