Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sudah Jalani 2/3 Masa Hukuman, Nunung Disebut Bakal Rawat Jalan

Baca di App
Lihat Foto
Bidik layar KompasTV
Tri Retno Prayudati atau Nunung di Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Instalasi Humas Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Bagus Ario Wibowo mengatakan Nunung akan menjalani rawat jalan.

"Iya, kemungkinan iya (rawat jalan). Nanti kita buatin keputusannya dari Direktur Utama," kata Bagus kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Bagus berujar, Nunung bisa mendapatkan rawat jalan karena telah melewati 2/3 masa rehabilitasi dari vonis 1,5 tahun rehabilitasi.

"Mbak Nunung sudah melewati masa 2/3, jadi dia punya (hak) rawat jalan," kata Bagus.

Baca juga: Selain Rapid Test, Nunung dan Suami Akan Diisolasi Selama 7 Hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetapi, Bagus menegaskan, 2/3 rawat jalan ini bukan termasuk dari surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pembebasan narapidana untuk meminimalisir penyebaran virus corona.

"Enggak (tak berkait dengan Kemenkumham), kalau 2/3 itu dari kita. Kalau dari putusannya (pengadilan) di rawat di RSKO, direhabilitasi. Nah direhabilitasi di sini. Di sini buat aturan setelah masa 2/3 lewat, itu nanti akan dievaluasi apakah bisa dilakukan rawat jalan atau tidak," jelas Bagus.

Sebelum mendapatkan izin rawat jalan, Nunung harus menjalani rapid test, cek darah, dan isolasi selama 7 hari lantaran keluar dari RSKO, Cibubur.

Komedian Nunung ke Solo lantaran ibundanya meninggal dunia. Tidak sendiri, ia juga ditemani suami, Iyan Sambiran dan dua petugas RSKO yang lain.

Baca juga: Klarifikasi Terkait Kabar Bebasnya Nunung, Ternyata...

Diketahui, Nunung memang tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur lantaran divonis 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Sidang putusan Nunung dan Iyan Sambiran digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, pada 27 November 2019.

Baca juga: Bukan Bebas, RSKO Tegaskan Nunung Sudah Dapatkan Izin Bekerja Lagi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi