JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Agama Soreang Bandung, Suharja, menegaskan putusan cerai pesinetron Raya Kitty dan Muhammad Abid Zia belum inkrah.
Sebab, sidang putusan cerai Raya Kitty itu tidak dihadiri oleh Abid Zia sebagai pihak tergugat.
"Belum final, karena masih menunggu salah satu yang tidak hadir itu melakukan upaya hukum atau tidak," kata Suharja saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Raya Kitty Gugat Cerai Suami, Tak Bahas Hak Asuh Anak yang Berusia 5 Bulan
Oleh karenanya, Suharja mengatakan, Abid Zia diberikan waktu selama 14 hari sejak surat pemberitahuan putusan cerai diterimanya.
Bila tidak ada upaya hukum selama waktu tersebut, barulah putusan pengadilan itu Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Baca juga: 3 Fakta Gugatan Cerai Raya Kitty yang Belum Genap 2 Tahun Menikah
"Kalau tidak melakukan upaya hukum berarti sudah BHT dan sudah resmi bercerai," kata Suharja.
Sidang putusan Raya Kitty dan Abid Zia telah digelar di Pengadilan Soreang Bandung pada Selasa (21/4/2020).
Pada sidang tersebut, Abid Zia tidak hadir.
Baca juga: Profil Raya Kitty, Pebalap yang Melejit Lewat Sinetron Anak Jalanan
Sedangkan Raya Kitty hadir didampingi kuasa hukumnya.
"Iya (Raya Kitty hadir), datang, itu didampingi oleh kuasa hukumnya," ucap Suharja.
Adapun Raya Kitty menggugat cerai Abid Zia ke Pengadilan Agama Soreang Bandung pada 17 Februari 2020 Nomor 1323/Pdt.G/2020/PA.Sor.
Baca juga: Gugatan Cerai Raya Kitty terhadap Abid Zia Dikabulkan
Sedangkan, sidang cerai perdana Raya Kitty dan Abid Zia berlangsung pada 24 Maret 2020.
Raya Kitty dipersunting Abid Zia pada 2018.
Dari pernikahannya, mereka dikaruniai satu anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.