Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Banding Ditolak, Jerry Aurum Tetap Divonis 11 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/Jerry Aurum
Fotografer Jerry Aurum, mantan suami Denada.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan mantan suami penyanyi Denada, Jerry Aurum.

Hal tersebut terlihat dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 128/PID.SUS/2020/PT.DKI menyembutkan, Jerry menerima pidana sesuai vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Jerry Aurum, Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Penjara karena Narkoba

"Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt. tanggal 24 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut," bunyi surat putusan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Menetapkan selama terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidama yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut surat putusan itu.

Baca juga: Jerry Aurum Tidak Terima Divonis 11 Tahun Penjara

Terkait hal ini, Kompas.com sudah mengkonfirmasi langsung ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

Jerry Aurum sebelumnya ditangkap penyidik Polres Jakarta Barat di kediamannya, kawasan Cirendue, Tangerang, Banten, pada 19 Juni 2019.

Baca juga: Jaksa Siap Hadapi Banding Jerry Aurum yang Divonis 11 Tahun

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik berisi narkotika jenis tembakau gorila dengan masing-masing berat 1,31 gram dan 58,26 gram, 18 butir ekstasi, dan 1 plastik besar berisi ganja seberat 10,04 gram.

Atas perbuatannya ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan penjara tiga bulan.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu ditetapkan dengan Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt. pada 24 Februari 2020.

Baca juga: Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara, ini Faktanya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi