Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

3 Fakta Putusan Cerai Raya Kitty, Dikabulkan tapi Belum Resmi Bercerai

Baca di App
Lihat Foto
Instagram Raya Kitty.
Pemain sinetron Raya Kitty.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesinetron Raya Nur Fitri Rahmadiana atau Raya Kitty menggugat cerai suaminya, Muhammad Abid Zia ke Pengadilan Agama Soreang Bandung.

Gugatan tersebut masuk pada 17 Februari 2020 dan terdaftar dengan Nomor 1323/Pdt.G/2020/PA.Sor.

Sedangkan, sidang cerai perdana Raya Kitty dan Abid Zia berlangsung pada 24 Maret 2020.

Pada Selasa 21 April 2020, Pengadilan Agama Soreang Bandung menggelar sidang putusan cerai Raya Kitty dengan Abid Zia.

Bagaimana hasilnya? Berikut rangkuman Kompas.com.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Gugatan Cerai Raya Kitty terhadap Abid Zia Dikabulkan

1. Gugatan Raya Kitty dikabulkan

Pengadilan Agama Soreang Bandung, mengabulkan gugatan cerai Raya Kitty terhadap Abid Zia.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Soreang Bandung, Suharja, saat dikonfirmasi.

"Sudah (putusan cerai)," kata Suharja saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (22/4/2020).

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Raya Kitty, Chandra Ramadhani Perdana menjelaskan, pemeran Emon dalam sinetron Anak Langit itu tidak membahas tentang hak asuh anak terkait cerainya.

Raya Kitty dan Abid Zia diketahui memiliki seorang anak yang masih bayi.

"Hanya perceraian saja. Kalau anak kan umumnya masih sekitar 5 bulan, kalau menurut UU dibawah 12 tahun tetap itu hak asuh ke ibu," tutur Chandra saat dihubungi wartawan Rabu, (1/4/2020).

"Tapi kan memang terpisah, perceraian dan hak asuh anak dipersidangan terpisah ini untuk urus perceraian saja. Pure gugatan cerai saja," lanjutnya.

Baca juga: Meski Gugatan Dikabulkan, Raya Kitty Belum Resmi Cerai dari Abid Zia, Mengapa?

2. Putusan pengadilan belum inkracht

Meski gugatan cerai Raya Kitty dikabulkan, Suharja menegaskan putusan tersebut belum inkracht.

Sebab, sidang putusan cerai Raya Kitty itu tidak dihadiri oleh Abid Zia sebagai pihak tergugat.

"Belum final, karena masih menunggu salah satu yang tidak hadir itu melakukan upaya hukum atau tidak," kata Suharja.

Sidang putusan Raya Kitty dan Abid Zia telah digelar di Pengadilan Soreang Bandung pada Selasa (21/4/2020).

Pada sidang tersebut, Abid Zia tidak hadir. Sedangkan Raya Kitty hadir didampingi kuasa hukumnya.

Baca juga: Profil Raya Kitty, Pebalap yang Melejit Lewat Sinetron Anak Jalanan

3. Diberi waktu 14 hari

Oleh karenanya, Suharja mengatakan, Abid Zia diberikan waktu selama 14 hari sejak surat pemberitahuan putusan cerai diterimanya.

Apabila tidak ada upaya hukum selama waktu tersebut, barulah putusan pengadilan itu Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

"Kalau tidak melakukan upaya hukum berarti sudah BHT dan sudah resmi bercerai," kata Suharja menjelaskan putusan cerai Raya Kitty dan Abid Zia.

Baca juga: 3 Fakta Gugatan Cerai Raya Kitty yang Belum Genap 2 Tahun Menikah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi