Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Selain Vanessa Angel, Berkas Perkara Lucinta Luna Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Lucinta Luna saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Kamis (13/2/2020)
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain tersangka Vanessa Angel, berkas perkara tersangka Ayluna Putri alias Lucinta Luna juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar saat dikonfirmasi.

"Sudah tahap satu juga (dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat), Mas," kata Ronaldo saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Lucinta Luna Ikuti Kegiatan Menyanyi dan Menari di Rutan Pondok Bambu

Ronaldo mengatakan, berkas perkara Lucinta Luna akan diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Berkas tahap satu artinya berkas perkara dikirimkan dari penyidik ke Jaksa. Nanti Jaksa akan meneliti. Kalau dinyatakan lengkap, baru nanti diberikan P-21," ujar Ronaldo.

Hingga saat ini, polisi menahan Lucinta Luna di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga: Pemeriksaan Rampung, Lucinta Luna Jadi Tahanan Rutan Pondok Bambu

Sebelumnya, polisi mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat. Salah satu diantaranya merupakan pasangan Lucinta Luna.

Lucinta Luna dan ketiganya ditangkap pada Selasa (11/2/2020) pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

Saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah.

Selain itu, polisi juga mengamankan tramadol sebanyak 7 butir dan riklona sebanyak 5 butir.

Sementara itu, hasil tes urine Lucinta Luna menunjukkan ia positif mengonsumsi benzodiazepin yang masuk golongan psikotropika.

Lucinta Luna kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi