Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Memori Banding Galih Ginanjar Sebut Majelis Hakim Keliru Tafsirkan Pasal

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Galih Ginanjar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terpidana Galih Ginanjar, Denny Ardiansyah Lubis, menilai, majelis hakim telah keliru menafsirkan pasal saat menjatuhkan vonis kepada kliennya.

Denny menyebut kliennya tidak secara vulgar melakukan pencemaran nama baik.

Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Galih Ginanjar Bukanlah Pengakses Video Ikan Asin

Disebutkan juga dalam amar putusan hakim, kata Denny, pekataan Galih dalam video ikan asin menyebabkan saksi pelapor, Fairuz A Rafiq, mengalami stres dan dirawat di rumah sakit.

Terkait persoalan ini, di dalam memori banding, lanjut Denny, Galih Ginanjar melihat tidak ada bukti rekam medis yang tertera di dalam daftar barang bukti keputusan hakim.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Galih Ginanjar Ajukan Banding karena Vonis Pablo Benua dan Rey Utami Lebih Ringan

"Itu tidak pernah ada pembuktiannya, seluruh daftar bukti kita lihat, tidak ada menyebutkan ada bukti secara akademis," ucap Denny kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

Selain itu, Denny mengatakan di dalam amar putusan hakim disebutka, perkataan Galih menyebabkan Fairuz malu mendapatkan pekerjaan.

Baca juga: Galih Ginanjar Tak Terima Divonis Lebih Berat Dibanding Rey Utami dan Pablo Benua

Namun, Denny mengatakan di dalam persidangan Fairuz tidak pernah mengatakan malu untuk mendapatkan pekerjaan.

"Saksi korban tidak pernah menyampaikan dalam persidangan menyatakan 'saya malu sehingga saya tidak bisa bekerja', yang ada dia stres, kan begitu," kata Denny.

Baca juga: Anggap Vonis Hakim Tak Adil, Galih Ginanjar Ajukan Banding

Lebih lanjut, Denny mengatakan keputusan hakim yang menilai Fairuz mengalami kerugian materil itu tidak pernah ada.

"Ternyata di dalam fakta persidangan tidak pernah terukur, kalau memang ada kerugian itu katakanlah berobat, masuk rumah sakit, diobname, itukan ada nilai yang bisa diukur," ujar Denny.

Baca juga: Galih Ginanjar Divonis Paling Berat, Barbie Kumalasari Angkat Bicara

Adapun Galih mengajukan Banding ke PN Jaksel pada Senin (20/4/2020) lantaran vonisnya lebih berat daripada Rey dan Pablo.

Sebelumnya majelis hakim PN Jaksel telah memutuskan Pablo, Rey, dan Galih bersalah dalam kasus videi ikan asin.

Baca juga: Galih Ginanjar Divonis Paling Berat, Barbie Kumalasari Angkat Bicara

Oleh karenanya, Rey divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Kemudian, Pablo divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu, Galih Ginanjar 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi