JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi teguran tertulis kepada program acara Jendela Dunia yang ditayangkan TVRI.
Sebab, KPI mendapati cuplikan tayangan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita yang disiarkan pada 8 April 2020.
Baca juga: KPI Tegur Tayangan Karma Balik karena Tampilkan Ritual Menyesatkan
Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, adegan tersebut tayang pada pagi hari yang rentan disaksikan anak di bawah umur.
"Adegan tersebut terjadi pada pagi hari pukul 09.44 WIB. Di jam tersebut potensi anak menyaksikannya sangat besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi Covid-19," kata Mulyo seperti dikutip Kompas.com pada unggahan akun Instagram @kpipusat, Kamis (30/4/2020).
Baca juga: KPI Jatuhkan Sanksi untuk Acara Pagi Pagi Happy Trans TV
Akibatnya, KPI menilai program tersebut telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012.
Melanggar P3 Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 18 huruf g.
"Ada delapan pasal yang ditabrak program acara Jendela Dunia, antara lain terkait perlindungan anak, pembatasan, dan larangan siaran bermuatan seksual, serta klasifikasi umur," kata Mulyo.
Baca juga: Keberatan Ditolak, KPI Pusat Hentikan Tayangan Brownis 4 Hari
Lebih lanjut, Mulyo mengatakan, KPI tidak bisa memberi toleransi terhadap pelanggaran yang dibuat Jendela Dunia.
"Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS dan kami tidak bisa mentolerir hal ini," ucap Mulyo.
Keputusan ini diambil setelah melalui rapat pleno KPI Pusat.
Baca juga: KPI Tegur Jalan Batin Ningsih Tinampi karena Dianggap Tak Mendidik