JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tsania Marwa telah melayangkan gugatan harta gana-gini kepada mantan suaminya, Atalarik Syah pada 3 April 2020.
Menurut kuasa hukum Tsania, Herdiyan Saksono, pihaknya telah mendaftarkan kuasa ke Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Rabu (29/4/2020) kemarin.
"Kami lagi nunggu berita panggilan dari pengadilannya kapan, nanti dipanggil melalui e-court atau manual, tapi tadi (Rabu) kita udah ketemu panitera," kata Herdiyan saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Tsania Marwa Layangkan Gugatan Harta Gana-gini kepada Atalarik Syah
Kata Herdiyan, harta gana-gini yang digugat kliennya mencapai Rp 3 miliar.
"Tadi rekan saya yang merincikan kurang lebih Rp 3 miliar kalau enggak salah," ucap Herdiyan.
"Karena harta yang sudah diperoleh berdua kan cukup banyak ya, ya tinggal bagi dua aja," ucap Herdiyan.
Baca juga: Cerai Tahun 2017, Ini Alasan Tsania Marwa Baru Gugat Harta Gana-gini
Seharusnya, kemarin diadakan sidang pertama untuk menentukan hakim mediator dan jadwal mediasi.
"Harusnya kalau di sidang awal kedua belah pihak hadir dulu, kemudian sepakat menetukan jadwal sama hakim mediator," ujar Herdiyan.
Namun karena adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), sidang itu ditunda.
Baca juga: Tsania Marwa Gugat Harta Gono Gini, Pihak Atalarik Syach Kooperatif
Diketahui, Tsania Marwa dan Atalarik Syah resmi bercerai pada 15 Agustus 2017.
Usai bercerai, Atalarik Syah dan Tsania Marwa sempat memperebutkan hak asuh anak di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor.
Saat itu, pengadilan memutuskan bahwa Atalarik Syah dan Tsania Marwa harus merawat dua anaknya bersama.
Baca juga: 5 Fakta Gugatan Harta Gana-gini Tsania Marwa kepada Atalarik Syach
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.